KAJEN, (HUMAS) — Upaya perlindungan hukum terhadap aset keagamaan terus digalakkan. Kali ini, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pekalongan, Bambang Irjanto, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pekalongan, Kamis (12/6). Kunjungan ini menjadi titik awal penguatan sinergi dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf di wilayah Kabupaten Pekalongan.
Kepala BPN disambut hangat oleh Kasubbag Tata Usaha Kemenag Kabupaten Pekalongan, Gunawan, beserta jajarannya. Dalam dialog yang berlangsung akrab, kedua instansi sepakat untuk mempercepat proses legalisasi tanah-tanah wakaf yang belum bersertifikat. “Tanah wakaf merupakan aset umat yang sangat strategis, sehingga legalitasnya perlu dijamin. Dengan sertifikat, status tanah menjadi lebih kuat secara hukum dan terlindungi dari potensi sengketa atau penguasaan pihak lain,” ujar Bambang Irjanto.
Masih Banyak Tanah Wakaf Belum Bersertifikat
Gunawan menyambut baik inisiatif ini dan mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih terdapat banyak tanah wakaf di Kabupaten Pekalongan yang belum tersertifikasi. Hal ini disebabkan berbagai kendala administratif, mulai dari data yang belum lengkap hingga minimnya pemahaman masyarakat tentang pentingnya sertifikat tanah wakaf.
“Kolaborasi ini adalah angin segar bagi percepatan sertifikasi. Kemenag siap mendukung BPN dalam pendampingan administrasi, pendataan, hingga edukasi kepada nadzir dan masyarakat,” tutur Gunawan.
Pertemuan ini menghasilkan beberapa langkah konkret yang akan segera ditindaklanjuti, antara lain:
- Pembentukan tim pendampingan sertifikasi tanah wakaf,
- Penyusunan database tanah wakaf yang belum bersertifikat,
- Perencanaan sosialisasi dan edukasi bagi nadzir dan masyarakat tentang pentingnya legalitas tanah wakaf.
Komitmen Bersama untuk Lindungi Aset Umat
Kunjungan diakhiri dengan penegasan komitmen bersama antara BPN dan Kemenag Kabupaten Pekalongan untuk menjaga dan melindungi aset-aset keagamaan melalui jalur hukum. “Ini bukan sekadar administrasi, tapi langkah strategis dalam menjaga amanah umat. Dengan sertifikasi, kita menjaga agar tanah wakaf tetap digunakan sesuai niat pewakafnya,” pungkas Bambang. (HKM/MTb)