BUARAN, (HUMAS) — Komitmen Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Buaran dalam mempercepat sertifikasi tanah wakaf kembali ditunjukkan melalui pelaksanaan prosesi Ikrar Wakaf yang berlangsung khidmat pada Jumat (18/07) di aula KUA Buaran, Kabupaten Pekalongan.
Dalam acara tersebut, H. Taufiq selaku Kepala KUA Buaran bertindak sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), memimpin jalannya prosesi wakaf atas sebidang tanah seluas 454 meter persegi yang terletak di Bligo, Kecamatan Buaran. Tanah tersebut secara resmi diwakafkan oleh Taufiqurrahman untuk kepentingan pembangunan dan pengembangan Musholla Baitussalam.
“Wakaf adalah amal jariyah yang pahalanya terus mengalir. Sertifikat wakaf ini menjadi langkah penting untuk memastikan kebermanfaatan dan legalitas aset wakaf agar dapat terus digunakan oleh generasi selanjutnya,” ungkap Taufiq dalam sambutannya.
Acara ikrar berlangsung lancar dan disaksikan oleh para nadzir, tokoh masyarakat, serta keluarga besar wakif. Proses pencatatan administrasi juga dilakukan sebagai bagian dari tahapan awal dalam pengurusan sertifikat wakaf, yang akan diterbitkan melalui kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kehadiran Musholla Baitussalam nantinya diharapkan menjadi pusat ibadah sekaligus kegiatan keagamaan yang berdampak luas bagi masyarakat sekitar Bligo.
Melalui kegiatan ini, KUA Buaran kembali mengajak masyarakat untuk aktif mengambil bagian dalam program percepatan sertifikasi tanah wakaf. Hal ini dilakukan guna menjaga keabsahan hukum aset wakaf serta mencegah terjadinya penyalahgunaan atau alih fungsi tanah yang tidak sah. (NL/MTb)