KAB. PEKALONGAN,– Pada hari Selasa tanggal 25 Oktober 2022 bertempat di Ruang Rapat Zona Integritas, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan menyelenggarakan Rapat Koordinasi terkait langkah – langkah dalam menghadapi akhir tahun (LLAT) Tahun 2022. Hadir dalam rapat tersebut Kasubag TU, para Kepala Seksi dan Penyelenggara, Pejabat Pembuat Komitmen, Bendahara Pengeluaran, Perencana dan Pengelola Keuangan
Rapat dibuka oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Drs. H. Muqodam, M.Sy, dalam pengantarnya H. Muqodam mengatakan bahwa rapat koordinasi ini merupakan agenda yang sangat penting dilakukan dalam menghadapi akhir tahun anggaran. Dan berdasarkan hasil rapat koordinasi ini diharapkan dapat diketahui hal-hal yang perlu diperbaiki dan dipersiapkan dalam menghadapi pelaksanaan akhir tahun anggaran.
Rapat dilanjutkan dengan pengarahan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan, Drs. H. Sukarno, MM. Dalam arahanya Kepala Kemenag menyampaikan bahwa sehubungan dengan Pelaksanaan Akhir Tahun Anggaran 2022, maka diminta kepada pejabat perbendahraan dan pengelola keuangan untuk memperhatikan edaran dan intruksi serta aturan aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan, diantaranya: Direktur Jenderal Perbendaharaan telah menerbitkan PER-8/PB/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran 2022
“Dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini mengatur mengenai pedoman penerimaan dan pengeluaran negara dalam menghadapi akhir tahun anggaran 2022, seperti Langkah-Iangkah dalam menghadapi akhir tahun anggaran 2022 dimulai pada bulan Oktober 2022, sedang akhir tahun anggaran 2022 adalah bulan Desember 2022.
Lebih lanjut H. Sukarno mengingatkan, untuk lebih memudahkan dan sebagai bahan pengingat para pengelola keuangan terkait batas akhir penyampaian data kontrak dan SPM, agar memperhatikan tanggal tanggal penting akhir tahun anggaran 2022 dan pelaporan pada awal bulan Januari 2023
“Perencanaan Revolving sampai dengan tanggal Revolving terakhir, yaitu tanggal 7 Desember 2022”
“Permohonan TUP dihitung dg cermat, jangan ada pengembalian kecuali Uang Makan Desember 2022”
“Apabila ada kontrak, cermati tanggal-tanggal yang sudah ditentukan di Akhir Desember 2022, Ingatnya.
Terkait penyampaian SPM belanja uang makan dan uang lembur bulan Desember 2022 dibayarkan dengan mekanisme UP/TUP tunai dan/atau Bendahara Pengeluaran.
Batas akhir penyampaian SPM GUP nihil/PTUP disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan SP2D GUP terakhir/TUP.
Penyetoran sisa UP/TUP disetorkan ke kas negara paling lambat tanggal 31 Desember 2022. Namun untuk memitigasi risiko keterlambatan penyetoran baik dari sisi aplikasi maupun G3 maupun kesalahan dalam menghitung besaran sisa UP/TUP, kami himbau agar penyetoran dilakukan sebelum tanggal 31 Desember 2022. (AMR/MTb)