Kemenag Kab. Pekalongan
7 Juni 2025
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
    • Sejarah
    • Profil Pimpinan
  • Layanan
    • Maklumat Pelayanan
    • Brosur Layanan
  • Berita
    • Tata Usaha
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Penyelenggara Katolik
  • Data
    • Data KUA
    • Data Madrasah
    • Data Lainnya
    • Survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
  • Regulasi / Hukum
  • Kontak
  • Pojok ZI
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
    • Sejarah
    • Profil Pimpinan
  • Layanan
    • Maklumat Pelayanan
    • Brosur Layanan
  • Berita
    • Tata Usaha
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Penyelenggara Katolik
  • Data
    • Data KUA
    • Data Madrasah
    • Data Lainnya
    • Survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
  • Regulasi / Hukum
  • Kontak
  • Pojok ZI
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Beranda Berita

PPAIW Kecamatan Doro Pimpin Ikrar Wakaf

oleh adminweb
Februari 7, 2023
Dalam Kategori Berita, Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
0
PPAIW Kecamatan Doro Pimpin Ikrar Wakaf

KAB.PEKALONGAN, – Senin, (06/02/2023), bertempat di ruang balai nikah KUA Kecamatan Doro telah berlangsung 3 (tiga) pelaksanaan Ikrar Wakaf dan penandatanganan dokumen Akta Ikrar Wakaf.  Dihadapan Kepala KUA Kecamatan Doro Sabikun selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf, seorang warga desa Larikan bernama Saluri mengucapkan ikrar wakaf, yakni menyerahkan sebidang tanah miliknya seluas 197 M² untuk diperuntukan sebagai  tempat ibadah masyarakat setempat, bersamaan dengan itu hadir juga 2 (dua) orang wakif dari desa Sawangan yang juga melaksanakan ikrar wakaf, yaitu Umaeroh mewakafkan tanahnya seluas 96 M untuk Lembaga Pendidikan dan Nurmah yang mewakafkan tanahnya seluas 776 M2 untuk Masjid

Hadir sebagai penerima wakaf (nazhir) Badan Hukum Daenuri, MPd dari MWC NU Kecamatan Doro. Hadir pula dua orang saksi Musbihin dan Mashudi dari tokoh masyarakat Kecamatan Doro. Dalam sambutannya sesaat sebelum pelaksanaan Ikrar Wakaf, Kepala KUA, Sabikun, selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf Kecamatan Doro pada kesempatan tersebut menerangkan bahwa wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah

Pelaksanaan wakaf di Indonesia kemudian diatur dalam PP nomor 42 Tahun 2006 tentang pelaksanaan Undang undang nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan perubahannya. Selanjutnya, untuk memperoleh keabsahan, wakaf haruslah memenuhi unsur-unsur sebagaimana disebut dalam pasal 6 UU Wakaf yang berbunyi: Wakaf dilaksanakan dengan memenuhi unsur wakaf sebagai berikut: adanya wakif, nazhir, harta benda wakaf, ikrar wakaf, peruntukan harta benda wakaf dan jangka waktu wakaf

 “Agar berdaya guna sesuai maksud yang diharapkan wakif, pengelolaan tanah wakaf harus dilaksanakan secara amanah dan bertanggung jawab,” pesannya.

Lebih lanjut dia menyampaikan arti pentingnya ikrar wakaf, tidak hanya pengakuan sah tanah untuk diwakafkan saja namun lebih dari itu perlu diberikan papan informasi bahwa tanah tersebut telah diwakafkan dan tercatat dalam Akta Ikrar Wakaf dan selanjutnya dibuatkan sertipikat wakaf di Kantor BPN sebagai pengamanan terhadap aset wakaf tersebut.

Sebelum proses penendatanganan akta ikrar wakaf selesai, Sabikun menegaskan kembali bahwa wakaf yang diberikan oleh masyarakat baik untuk tempat ibadah maupun yang lainnya harus diamankan dengan prosedur yang benar sesuai regulasi agar tanah wakaf itu benar-benar dapat bermanfaat dan kedepan tidak ada permasalahan. (Sabikun/MTb)

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Tutup Rakernas, Wamenag: Isu Fanatisme Kelompok di Tahun Politik Perlu Diantisipasi

Artikel Selanjutnya

Kasi PD Pontren Kankemenag Kab. Pekalongan Monitoring Pelaksanaan Imtihan Wathani (IW) PP PDF Walindo Boyoletuk Siwalan

Copyright © 2024 Kantor Kemenag Kab. Pekalongan.

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
    • Sejarah
    • Profil Pimpinan
  • Layanan
    • Maklumat Pelayanan
    • Brosur Layanan
  • Berita
    • Tata Usaha
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Penyelenggara Katolik
  • Data
    • Data KUA
    • Data Madrasah
    • Data Lainnya
    • Survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
  • Regulasi / Hukum
  • Kontak
  • Pojok ZI

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
Skip to content
Open toolbar Accessibility Tools

Accessibility Tools

  • Increase TextIncrease Text
  • Decrease TextDecrease Text
  • GrayscaleGrayscale
  • High ContrastHigh Contrast
  • Negative ContrastNegative Contrast
  • Light BackgroundLight Background
  • Links UnderlineLinks Underline
  • Readable FontReadable Font
  • Reset Reset