KAB.PEKALONGAN,- Rabu (12/10). Bertempat di balai Nikah KUA Kandangserang, Ghufron selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kecamatan Kandangserang memimpin pelaksanaan Ikrar Wakaf tanah dan bangunan musholla, dengan wakif Fatah Maknun dan Nazhir Wirham
Sebelum pelaksanaan Ikrar Wakaf dilakukan, PPAIW Ghufron lebih dulu menanyakan dan memastikan keteguhan dan keikhlasan wakif dalam berwakaf.
Dihadapan Kepala KUA Kecamatan Kandangserang selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Fatah Maknun menyatakan kehendaknya untuk berwakaf (menyerahkan sebagian dari tanah miliknya) kepada kepada Wirham selaku nazhir untuk dipergunakan sebagai tempat ibadah (mushola)
Pelaksanaan ikrar wakaf dilanjutkan dengan penndatanganan dan penyerahan berkas Akta Ikrar Wakaf dengan disaksikan oleh dua orang saksi yaitu Tamrin dan Pamuji. Selepas pelaksanaan Ikrar Wakaf, Ghufron, PPAIW Kecamatan Kandangserang, menyampaikan dalam sambutannya bahwa tanah/barang hak milik pribadi yang sudah diwakafkan maka statusnya menjadi milik publik/umum tetapi hal ini tidak cukup, butuh kepastian hukum yang harus ditempuh lewat pensertifikatan.
“Oleh sebab itu kepada nazhir agar segera urus sertipikat wakafnya ke kantor pertanahan (BPN), sehingga wakaf tersebut sudah terproteksi dari kemungkinan terjadinya alih fungsi dan alih kepemilikan, “ujarnya
“Wakaf adalah harta yang telah dipisahkan secara hukum oleh pemiliknya selaku wakif dalam rangka ibadah kepada Allah dan dikelola oleh nazhir dengan penuh tanggungjawab, dan manfaat wakafnya digunakan untuk kemaslahatan umum secara berkelanjutan.”
Ghufron juga menambahkan, agar pengelolaan wakaf dapat dilakukan secara amanah, transparan, akuntabel, dan produktif, maka Undang-Undang Wakaf telah mengatur tugas nazhir wakaf, yaitu melakukan pengadministrasian harta benda wakaf, maka “segera urus sertifikat wakafnya ke BPN,”
“Kelola dan kembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi dan peruntukannya. “tutupnya. (MTb)