KAJEN (HUMAS) – DPRD Kabupaten Pekalongan pada Rabu, 23 Juli 2025, menggelar forum Public Hearing yang krusial untuk membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif penting: tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Non-Formal, dan Pendidikan Dasar serta Perlindungan Cagar Budaya. Berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD, forum ini menjadi wadah partisipasi masyarakat luas, termasuk kehadiran aktif perwakilan Dindikbud, Dinporapar, kepala desa, penggiat budaya, serta satuan pendidikan mulai dari PAUD hingga MTs.
Dukungan kuat dari Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan dan sektor pendidikan madrasah tampak jelas dengan partisipasi aktif sejumlah RA dan Madrasah terkemuka di Kecamatan Kajen. Sekolah-sekolah yang turut hadir meliputi RA Al Utsmani, RA NU Rowolaku, MI Sullam Taufiq, MI Al Utsmani, MI NU Rowolaku, MTs Al Utsmani, dan MTs Muhammadiyah Kajen. Kehadiran mereka menegaskan komitmen madrasah dalam menyukseskan program daerah.
Wakil Ketua DPRD, Sumar Rosul, yang memimpin rapat didampingi Wakil Ketua Bapemperda Dodiek Prasetyo, menyampaikan bahwa forum ini sangat penting untuk menjaring masukan dari masyarakat guna mematangkan draf Raperda. Ia juga menyoroti kondisi cagar budaya di Kabupaten Pekalongan yang memprihatinkan, sehingga membutuhkan regulasi kuat sebagai benteng perlindungan. Tim ahli dari STEPARI Semarang, Hendrajaya, dan Yustina Denik Risyanti, turut memaparkan draf kedua Raperda tersebut.
Masukan konstruktif disampaikan beragam pihak. Dari perwakilan guru TK, Nasir, mengusulkan perubahan frasa “bermain sambil belajar” menjadi “bermain seraya belajar”, serta menekankan pentingnya pendidikan TK masuk dalam program wajib belajar. Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Dinporapar) menyoroti pentingnya penanaman pendidikan moral sejak dini dan mendesak penguatan ekstrakurikuler kepramukaan yang masih terkendala pembina.
Di sisi lain, aspirasi mengenai perlindungan cagar budaya juga mengemuka. Kepala Desa Kauman, Astari, dengan tegas mengingatkan bahwa tanpa payung hukum yang kuat, banyak peninggalan budaya berisiko rusak. Sementara itu, Kepala Desa Balong, Suyatno, melihat potensi pelestarian benda budaya sebagai daya tarik desa wisata.
Forum public hearing ini terbukti efektif dalam menampung aspirasi masyarakat. Seluruh masukan dan aspirasi yang terkumpul akan menjadi bahan perbaikan substansial dalam penyusunan dua Raperda ini, memastikan produk hukum yang dihasilkan benar-benar responsif dan berpihak kepada kepentingan serta kemajuan masyarakat Kabupaten Pekalongan. (KDR/MN)