KAJEN, (HUMAS) — Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan para pengajar lembaga keagamaan Islam, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan menggelar rapat koordinasi pada Kamis (8/1/2025). Pertemuan yang berlangsung di Kajen ini dihadiri oleh Staf Seksi PD Pontren, Moh. Zaenal, Kasi Tendik Dinas Pendidikan, Kusbiantoro, serta pengurus FKPP, Badko LPQ, dan DPC FKDT Kabupaten dan Kecamatan.
Rapat tersebut membahas mekanisme penyusunan daftar penerima Insentif Bupati (Inbup) tahun 2025 serta bantuan operasional lembaga keagamaan Islam. Beberapa poin penting hasil rapat meliputi:
- Besaran Insentif dan Bantuan Operasional:
- Setiap pengajar lembaga keagamaan Islam akan menerima insentif sebesar Rp500.000 per orang.
- Bantuan operasional untuk lembaga akan diberikan sebesar Rp1.000.000.
- Proses Penyaluran:
- Dana insentif dan bantuan akan disalurkan melalui rekening pengurus FKPP, Badko LPQ, dan FKDT di masing-masing kecamatan.
- Persyaratan Administrasi:
- Daftar penerima Inbup harus sudah diterima oleh Dinas Pendidikan maksimal tanggal 15 Januari 2025.
- Proposal bantuan operasional lembaga, yang ditandatangani kepala lembaga dan diberi stempel basah, harus diserahkan paling lambat 31 Januari 2025.
- Waktu Pencairan:
- Bantuan direncanakan cair pada pertengahan bulan Ramadan tahun 1445 H.
- Verifikasi Rekening:
- Keaktifan rekening pengurus harus dipastikan untuk menghindari kendala pencairan, seperti retur.
Kusbiantoro, Kasi Tendik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan, menekankan pentingnya kelengkapan data dan ketepatan waktu dalam pengajuan daftar penerima insentif dan proposal bantuan operasional. “Semua pihak perlu bekerja sama agar program ini berjalan lancar dan manfaatnya dapat dirasakan oleh para pengajar dan lembaga keagamaan,” ujarnya.
Moh. Zaenal, perwakilan Kantor Kementerian Agama, menyampaikan harapannya agar bantuan ini menjadi dorongan semangat bagi pengajar lembaga keagamaan Islam. “Ini adalah bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap kontribusi pengajar dalam mencerdaskan generasi muda melalui pendidikan agama,” jelasnya.
Rapat koordinasi ini diharapkan dapat memastikan bahwa program Insentif Bupati dan bantuan operasional lembaga berjalan tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata bagi pengajar dan lembaga keagamaan di Kabupaten Pekalongan. (MZM/MTb)