Kemenag Kab. Pekalongan
22 Mei 2025
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
    • Sejarah
    • Profil Pimpinan
  • Layanan
    • Maklumat Pelayanan
    • Brosur Layanan
  • Berita
    • Tata Usaha
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Penyelenggara Katolik
  • Data
    • Data KUA
    • Data Madrasah
    • Data Lainnya
    • Survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
  • Regulasi / Hukum
  • Kontak
  • Pojok ZI
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
    • Sejarah
    • Profil Pimpinan
  • Layanan
    • Maklumat Pelayanan
    • Brosur Layanan
  • Berita
    • Tata Usaha
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Penyelenggara Katolik
  • Data
    • Data KUA
    • Data Madrasah
    • Data Lainnya
    • Survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
  • Regulasi / Hukum
  • Kontak
  • Pojok ZI
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Beranda Berita

Rapat Koordinasi Seksi Pendidikan Madrasah dan MTs dan MA Se Kabupaten Pekalongan

oleh adminweb
Februari 28, 2023
Dalam Kategori Berita, Pendidikan Madrasah
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
0
Rapat Koordinasi Seksi Pendidikan Madrasah dan MTs dan MA Se Kabupaten Pekalongan

KAB.PEKALONGAN,- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan, memberikan sambutan arahan pada acara Rapat Koordinasi dan Evaluasi Persiapan Pelaksanaan Implementasi Kurikulum Merdeka Tahun Pelajaran 2023/2024 dan Pelaksanaan Assesmen Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023 yang di selenggarakan oleh Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementeian Agama Kabupaten Pekalongan, Senin (27/02/2023).

Kegiatan ini dihadiri Kepala Kemenag Kabupaten Pekalongan, Sukarno dan Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, Gunawan, serta dihadiri juga seluruh kepala Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah se Kabupaten Pekalongan.

Dalam sambutan arahannya, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pekalongan, Sukarno menjelaskan langkah-langkah dalam mendukung dan mengintervensi Penerapan Implementasi Kurikulum Merdeka di Kabupaten Kabupaten Pekalongan yang diklasifikasikan melalui kegiatan prioritas dan kegiatan pendukung.

Menurutnya Kurikulum merdeka diberikan sebagai opsi (pilihan) bagi satuan pendidikan untuk melakukan pemulihan pembelajaran selama 2022-2024. Kebijakan kurikulum nasional akan dikaji ulang pada 2024 berdasarkan evaluasi selama masa pemulihan pembelajaran. “Saat sebelum pandemi covid-19 kurikulum yang dipakai adalah kurikulum 2013, dan pada saat awal pandemi 2020-2021 kurikulum yang dipakai adalah kurikulum 2013 dan kurikulum darurat (kurikulum 2013 yang disederhanakan), kemudian pada tahun 2021-2022 memakai kurikulum 2013, kurikulum darurat dan kurikulum prototipe di SP dan SMK PK, lalu tahun 2022 – 2024 yaitu Kurikulum 2013, Kurikulum Darurat dan Kurikulum Merdeka sebagai opsi bagi satuan Pendidikan. “jelasnya.

Lebih lanjut Sukarno menjelaskan bahwa Implementasi Kurikulum Merdeka di Madrasah, mengacu pada KMA 347 Tahun 2022 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Madrasah. IKM diterapkan pada RA, MI, MTs, MA dan MAK secara terbatas pada madrasah percontohan/piloting mulai TP 2022/2023.

“Tahun pertama diterapkan pada peserta didik RA usia 4 sampai 5 tahun, kelas 1 dan 4 MI, kelas 7 MTs dan kelas 10 MA/MAK. Tahun kedua diterapkan pada peserta didik RA usia 5 sampai 6 tahun, kelas 1, 2, 4, dan 5 MI, kelas 7 dan 8 MTs, dan kelas 10 dan 11 MA/MAK, dan pada tahun ketiga diterapkan pada peserta didik seluruh tingkatan kelas pada madrasah. “jelas Sukarno.

RA dan Madrasah Piloting Implementasi Kurikulum Merdeka Tahun Pelajaran 2022/2023 di Kabupaten Pekalongan ada 38 (RA dan Madrasah) yaitu RA Islamic Center, RAM NU Wonoyoso, 33 MI (1 MIN dan 32 MIS), MTsN 1 dan MTsN 2 serta MAN Pekalongan.”tutupnya (Kdr/MTb)

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Juknis BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Tahun 2023

Artikel Selanjutnya

Tiga Siswa MTs N 1 Pekalongan Sabet Medali Perunggu Cabor Taekwondo POPDA Kabupaten Pekalongan 2023

Copyright © 2024 Kantor Kemenag Kab. Pekalongan.

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
    • Sejarah
    • Profil Pimpinan
  • Layanan
    • Maklumat Pelayanan
    • Brosur Layanan
  • Berita
    • Tata Usaha
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Penyelenggara Katolik
  • Data
    • Data KUA
    • Data Madrasah
    • Data Lainnya
    • Survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
  • Regulasi / Hukum
  • Kontak
  • Pojok ZI

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
Skip to content
Open toolbar Accessibility Tools

Accessibility Tools

  • Increase TextIncrease Text
  • Decrease TextDecrease Text
  • GrayscaleGrayscale
  • High ContrastHigh Contrast
  • Negative ContrastNegative Contrast
  • Light BackgroundLight Background
  • Links UnderlineLinks Underline
  • Readable FontReadable Font
  • Reset Reset