DORO, HUMAS — Upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf terus digencarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Doro. Pada Rabu, (16/07/2025) Satgas Asta Serta (Advokasi Sertipikasi Tanah Wakaf) bersama tim KUA Doro turun langsung ke lapangan melakukan verifikasi faktual data tanah wakaf untuk tempat ibadah, khususnya masjid dan musholla se-Kecamatan Doro.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program upgrading data tanah wakaf yang selama ini tercatat dalam Sistem Informasi Masjid (Simas) Kementerian Agama. Berdasarkan penelusuran awal, ditemukan sejumlah ketidaksesuaian antara data di Simas dengan kondisi aktual di lapangan.
Kepala KUA Doro, Ghufron, dalam arahannya menekankan pentingnya upgrading data sebagai langkah strategis dalam mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf yang menjadi program prioritas Kementerian Agama.
“Dalam data Simas, tercatat ada sekitar 67 masjid dan 191 musholla di Kecamatan Doro. Namun, di lapangan, banyak musholla yang telah beralih fungsi menjadi masjid, mengikuti dinamika dan kebutuhan jamaah. Oleh karena itu, kita harus memastikan dengan benar perubahan fungsi ini, sekaligus mencatat latar belakang dan sejarahnya,” tegas Ghufron.
Verifikasi ini tidak hanya menyasar status fungsional bangunan, tetapi juga mempertegas keabsahan status hukum tanah wakaf yang menaunginya. Koordinator Satgas Asta Serta, Mohammad Nova Muttafiq, mengingatkan pentingnya pendataan yang cermat dan menyeluruh terhadap proses wakaf.
“Jika kita lihat di Simas, seluruh objek tanah sudah berstatus wakaf. Tapi kita belum tahu rinciannya—apakah wakaf tersebut baru sebatas ikrar lisan, sudah tercatat di KUA, atau bahkan sudah bersertifikat dari BPN. Semua ini harus dianalisis dengan teliti. Untuk yang sudah memiliki sertifikat BPN, harap discan dan diarsipkan di KUA,” jelas Nova.
Kegiatan dimulai dengan pengarahan teknis di lapangan, dilanjutkan dengan pembagian wilayah kerja kepada anggota satgas. Setiap tim kemudian melakukan pengecekan langsung ke lokasi sesuai data awal dari Simas untuk melakukan konfirmasi status aktual, baik dari segi bangunan maupun legalitas tanah wakaf.
Langkah konkret ini diharapkan dapat menjadi fondasi kuat dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf, sekaligus mendukung tata kelola data yang akurat dan berkelanjutan dalam pelayanan keagamaan di wilayah Kecamatan Doro.
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami. Setuju