KAB.PEKALONGAN, – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan melalui Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Bantuan Insentif dari Pemprov Jawa Tengah Tahun 2023, Rabu (18/01) bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan
Rapat Koordinasi diikuti oleh Ketua FKDT Kabupaten Pekalongan, Ketua Badko LPQ Kabupaten Pekalongan, FKPP Kabupaten Pekalongan dan Staf Pelaksana Seksi PD Pontren.
Hadir sekaligus membuka Rapat Koordinasi, Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesatren (PD Pontren) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan, Sujud Al Qudsi. Dalam sambutannya Kasi PD Pontren Sujud Alqudsi menyampaikan apresiasi dan dukunganya kepada peserta rapat yang merupakan para ustadz dan ustadzah sebagai pejuang ummat dalam mengajarkan Alqur’an.
“Sudah jelas bahwa menjadi guru ngaji adalah sebaik baiknya manusia yang ada di muka bumi ini sebagaimana sabda Rasulullah dalam HR Bukhori “Sebaik-baik kalian adalah orang yang belajar Alquran dan mengajarkannya”
“Melalui hadits ini terdapat motivasi Rasulullah yang besar terhadap dua amalan yang dapat membuat seorang muslim menjadi yang terbaik diantara saudara saudaranya sesama muslim lainnya, yaitu belajar Alqur’an dan mengajarkan Alqur’an, maka beruntung dan bersyukurlah sebab keutamaan ini in Syaa Allah dimiliki oleh para ustadz dan ustadzah yang hadir saat ini sebagai guru di madrasah diniyah, TPQ dan Pondok Pesantren, “ ungkapnya.
“Tentu baik belajar ataupun mengajar yang dapat membuat seseorang menjadi yang terbaik disini, tidak bisa lepas dari keutamaan Alqur’an itu sendiri. Alqur’an adalah kalam Allah, firman-firman-Nya yang diturunkan kepada Nabi-Nya melalui perantara Malaikat Jiblril Alaihissalam, karena keutamaan yang tinggi inilah yang membuat seorang Abu Abduirrahman As Sulami salah seorang yang meriwayatkan hadits ini rela belajar dan mengajarkan Alqur’an sejak zaman Utsman bin Affan hingga masa Al-Hajjaj bin Yusuf Ats-Tsaqafi.
Lebih lanjut Kasi PD Pontren, Sujud Al-Qudsi mengajak dan mengingatkan kepada semua peserta rapat untuk selalu mengikuti aturan dan regulasi, mulai dari awal sejak pengajuan usulan sampai pada pembuatan laporan atau LPJ penggunaan semuanya harus dibuat sesuai dengan aturan atau regulasi yang ada
Selain itu Kasi PD Pontren juga menyampaikan petunjuk dan persyaratan pengajuan bantuan insentif gubernur tahun 2023 diantaranya :
a. Asli surat usulan penerima bantuan dari pimpinan lembaga;
b. Foto copy Kartu Tanda Penduduk Ustadz/Ustadzah Calon Penerima Bantuan;
c. Surat Keterangan Aktif Mengajar;
d. Jadwal mengajar dan Absensi kehadiran mengajar;
e. SK sebagai Ustadz/Ustadzah dari lembaga;
f. Foto Copy NPWP bagi yang punya;
g. Foto Copy SK/Piagam Ijin Operasional Lembaga;
h. Surat Pernyataan tidak akan mengundurkan diri: dan
i. BAP update data Emis Pontren Online per lembaga.
Terakahir, Sujud berharap agar semua peserta Rakor hadir saat ini bisa menyampaikan hasil rakor hari ini kepada seluruh anggotanya dimasing masing kecamatan dan Lembaga. (Znl/MTb).