KAB.PEKALONGAN,- Bertempat di ruang rapat ZI Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan telah dilakukan mediasi dan musyawarah terkait permasalahan Masjid An-Nur Perum GWA Rowoyoso, Wonokerto, pada Senin 31 Oktober 2022.
Hadir dalam musyawarah tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan, H. Sukarno, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, H. Muqodam, Kepala Seksi Bimas Islam, H. Moh. Irkham, Camat Wonokerto, Danramil Wonokerto, Kepala KUA Kecamatan Wonokerto, PC Muhammadiyah Wonokerto, MUI Kecamatan Wonokerto, DMI Kecamatan Wonokerto, Pengurus Masjid An-Nur dan Hj. Nurbalistik
Mengawali pertemuan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan, Drs. H. Sukarno, MM, menyampaikan bahwa kegiatan musyawarah hari ini dilaksanakan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan adalah untuk menindaklanjuti adanya laporan terkait persoalan pengelolaan Masjid An-Nur Perum GWA Wonokerto.
“Mudah mudahan setelah ini semua persoalan terkait Masjid An-Nur Perum GWA Wonokerto akan menjadi terang dan dapat diselesaikan semuanya, serta dapat diterima oleh semua pihak dengan baik. “harapnya.
Akhirnya pertemuan dapat berjalan dengan baik, lancar dan kondusif, dengan menghasilkan beberapa kesepakatan diantaranya :
- Bahwa status tanah masjid perum GWA masih milik pengembang CV ASIH Buan Grahatiwikama yang tidak bisa dihibah/wakaf karena merupakan fasilitas umum
- Bahwa status pengelolaan masjid menjadi milik bersama warga desa yang akan disusun kepengurusannya kemudian secara bersama sama difasilitasi oleh Pemerintah Desa/Kecamatan/KUA yang mengakomodir semua golongan dalam waktu secepatnya
- Bahwa kami sepakat akan menjaga kerukunan dan keharmonisan warga Perumamahan Griya Wiroto Asri (GWA) Rowoyoso Kecamatan Wonokerto. (ZNL/MTb)