KARANGANYAR, (HUMAS) — Pada hari Rabu, (05/6) Kantor Kementerian Agama Kab. Pekalongan melalui Seksi Pendidikan Madrasah menghadiri dan membuka Sosialisasi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk Raudlatul Athfal (RA) di Aula Hotel Syariah Kulu Karanganyar. Kegiatan ini diselenggarakan KKRA yang diikuti oleh Kepala dan Operator BOP RA se-Kabupaten Pekalongan.
Tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk mensosialisasikan pemanfaatan dana BOP untuk RA sekaligus menyampaikan persyaratan pengajuan permohonan pencairannya.
Pengelolaan dana BOP RA mengacu kepada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 13 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan Pada Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2024.
Plh. Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, H. Sujud menyampaikan bahwa setiap lembaga penerima BOP dalam pengelolaan dananya harus sesuai dengan juknisnya.
Peserta juga diingatkan terkait batas waktu pengajuan permohonan dan pelaporan BOP oleh Admin BOP Kabupaten H. Huda Nasrullah. Beliau tekankan pula agar pelaporan yang sudah baik ini semakin ditingkatkan.
Diharapkan setiap lembaga saat pengumpulan berkas permohonan telah memastikan bahwa persyaratannya sudah lengkap. (KDR/MTB)