KARANGANYAR, (HUMAS) — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan mengadakan kegiatan sosialisasi pajak bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Selasa, 30 Juli 2024. Acara ini berlangsung di Aula RM Margomulyo, Karanggondang Karanganyar, dan dihadiri oleh para pegawai Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan yang berstatus PPPK.
Hadir dalam acara ini Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan, Imam Tobroni, yang menyampaikan sambutan penting terkait pengelolaan keuangan pribadi dan profesionalisme kerja. Sebagai narasumber utama, Novita dari KPP Pratama Pekalongan memberikan penjelasan mendalam mengenai sistem pajak yang berlaku bagi para pegawai.
Novita, perwakilan dari KPP Pratama Pekalongan, memaparkan materi mengenai besaran potongan pajak berdasarkan penghasilan bruto yang diterima oleh PPPK. Dalam penjelasannya, Novita menyampaikan bahwa besar pajak yang dipotong setiap pegawai tidaklah sama, melainkan bergantung pada status PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) dari masing-masing wajib pajak.
“Potongan pajak dihitung berdasarkan penghasilan bruto dan status PTKP, seperti TK 0 (Tidak Kawin), K/1 (Kawin dengan 1 Anak), hingga K/3 (Kawin dengan 3 Anak),” jelas Novita.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pemahaman yang baik mengenai aturan perpajakan ini sangat penting bagi para pegawai untuk menghindari kesalahan dalam perhitungan pajak dan kewajiban pelaporan yang benar.
Pesan dari Imam Tobroni: Pentingnya Qona’ah dan Profesionalisme Kerja
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan, Imam Tobroni, dalam sambutannya menyampaikan pesan penting tentang nilai qona’ah, yaitu merasa cukup dan bersyukur dengan apa yang diterima.
“Penting bagi kita untuk memiliki sikap qona’ah dalam menjalani hidup. Jangan sampai keinginan kita melebihi penghasilan yang kita terima setiap bulan. Kita harus bersyukur dengan apa yang sudah Allah berikan dan jangan memaksakan diri untuk memenuhi keinginan yang tidak sesuai dengan penghasilan,” kata Imam Tobroni.
Ia juga mengingatkan para pegawai PPPK untuk terus mempertahankan kinerja yang baik sepanjang karier mereka. “Jangan sampai ketika awal diangkat sebagai PPPK semangat dan rajin, tetapi menjelang pensiun malah tidak mau bekerja. Profesionalisme harus tetap dijaga dari awal hingga akhir masa kerja,“ tambahnya.
Kegiatan sosialisasi ini berlangsung interaktif, dengan peserta aktif mengajukan pertanyaan seputar perhitungan pajak dan implikasi dari status PTKP yang mereka miliki. Para pegawai menunjukkan ketertarikan dan keinginan untuk memahami lebih dalam mengenai kewajiban perpajakan mereka.
Salah satu peserta, Shinta, menanyakan tentang perbedaan pajak antara pegawai yang masih lajang dan yang sudah menikah dengan tanggungan anak. Novita menjelaskan bahwa status pernikahan dan jumlah anak yang menjadi tanggungan memang memengaruhi besaran pajak yang dikenakan.
“Status PTKP sangat berpengaruh pada potongan pajak. Misalnya, pegawai dengan status TK 0 akan memiliki potongan pajak berbeda dengan pegawai K/3 karena tanggungan keluarga yang harus dipertimbangkan,” ujar Novita.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman para pegawai mengenai kewajiban perpajakan mereka dan bagaimana hal ini berhubungan dengan penghasilan yang mereka terima. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan para pegawai dapat mengelola keuangan mereka dengan lebih baik dan menjalankan tugas serta tanggung jawab mereka dengan penuh profesionalisme.(MTb)