Kemenag Kab. Pekalongan
2 Juni 2025
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
    • Sejarah
    • Profil Pimpinan
  • Layanan
    • Maklumat Pelayanan
    • Brosur Layanan
  • Berita
    • Tata Usaha
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Penyelenggara Katolik
  • Data
    • Data KUA
    • Data Madrasah
    • Data Lainnya
    • Survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
  • Regulasi / Hukum
  • Kontak
  • Pojok ZI
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
    • Sejarah
    • Profil Pimpinan
  • Layanan
    • Maklumat Pelayanan
    • Brosur Layanan
  • Berita
    • Tata Usaha
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Penyelenggara Katolik
  • Data
    • Data KUA
    • Data Madrasah
    • Data Lainnya
    • Survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
  • Regulasi / Hukum
  • Kontak
  • Pojok ZI
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Beranda Berita

Tanggapi Kritik Tim Pengawas, Menag Tegaskan Tak ada Penyalahgunaan Alokasi Kuota Tambahan

oleh adminweb
Juli 10, 2024
Dalam Kategori Berita, Penyelenggara Haji Dan Umroh
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
0
Tanggapi Kritik Tim Pengawas, Menag Tegaskan Tak ada Penyalahgunaan Alokasi Kuota Tambahan

 KAJEN, (HUMAS) — Menaggapi kritik yang disampaikan oleh tim pengawas haji 1445 H/2024 M, Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada penyalahgunaan dalam pemanfaatan alokasi kuota tambahan untuk operasional ibadah haji 1445 Hijriah/2024 Masehi.

“Tidak ada penyalahgunaan kuota tambahan. Itu prinsipnya,” ujar Yaqut menanggapi kritik yang dilontarkan oleh tim pengawas haji mengenai pengalihan kuota tambahan. Tahun ini, kuota haji Indonesia berjumlah 221.000 orang, yang terdiri atas 203.320 haji reguler dan 17.680 haji khusus.

Selain itu, Indonesia juga mendapat tambahan kuota sebesar 20.000, yang dibagi masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

“Kami tidak menyalahgunakan dan insya Allah kami jalankan amanah ini sebaik-baiknya,” tegas Yaqut.

Puncak penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M pun berlangsung dengan lancar dan sukses. Proses di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) berjalan dengan lancar. Menag, Yaqut , menyatakan bahwa peristiwa kepadatan di Muzdalifah pada tahun 2023 berhasil diantisipasi dengan baik, sehingga jamaah haji sudah diberangkatkan dari Muzdalifah ke Mina pada pukul 07.37 waktu Arab Saudi (WAS).

“Alhamdulillah puncak haji berjalan dengan lancar mulai dari prosesi di Arafah, Muzdalifah hingga Mina, semua berjalan baik dan lancar,” kata Yaqut.

Menurutnya, keberhasilan ini tidak lepas dari penerapan kebijakan Smartcard Nusuk dan skema murur dalam proses pendorongan jamaah haji dari Arafah ke Mina.

Murur adalah skema pergerakan jamaah haji dari Arafah, melintas di Muzdalifah tanpa turun dari bus, dan langsung menuju Mina. Skema ini diterapkan untuk jamaah lansia, risiko tinggi, dan disabilitas.

“Saya kira salah satu kunci sukses dan lancarnya perjalanan jamaah haji kita ada pada dua hal ini, Nusuk dan Murur,” tegas Yaqut. (MTb)

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Dukungan Kemenag Pekalongan untuk Guru PAI Non PNS Melalui Pentasarufan Zakat Profesi

Artikel Selanjutnya

MIS Warulor Gelar Workshop Implementasi Kurikulum Merdeka

Copyright © 2024 Kantor Kemenag Kab. Pekalongan.

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
    • Sejarah
    • Profil Pimpinan
  • Layanan
    • Maklumat Pelayanan
    • Brosur Layanan
  • Berita
    • Tata Usaha
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Penyelenggara Katolik
  • Data
    • Data KUA
    • Data Madrasah
    • Data Lainnya
    • Survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
  • Regulasi / Hukum
  • Kontak
  • Pojok ZI

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
Skip to content
Open toolbar Accessibility Tools

Accessibility Tools

  • Increase TextIncrease Text
  • Decrease TextDecrease Text
  • GrayscaleGrayscale
  • High ContrastHigh Contrast
  • Negative ContrastNegative Contrast
  • Light BackgroundLight Background
  • Links UnderlineLinks Underline
  • Readable FontReadable Font
  • Reset Reset