KESESI, (HUMAS)— Dalam rangka menindaklanjuti permohonan izin operasional, Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan, didampingi staf, melakukan kegiatan visitasi ke TPQ Al Adzkar, yang berlokasi di Desa Langensari, Kecamatan Kesesi (23/7/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari prosedur penilaian kelayakan lembaga pendidikan keagamaan nonformal, sebelum diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Izin Operasional oleh Kementerian Agama. Rombongan diterima langsung oleh pengurus TPQ, para ustadz/ustadzah, dan tokoh masyarakat setempat.
Dalam sambutannya, Kasi PD Pontren, Nurul Furqon, menyampaikan apresiasi atas inisiatif masyarakat dalam mendirikan TPQ yang fokus pada pendidikan baca tulis Al-Qur’an dan pembentukan karakter Islami anak usia dini. “Kehadiran TPQ seperti Al Adzkar ini sangat penting sebagai benteng moral dan pembinaan generasi Qur’ani. Kami siap mendampingi proses legalitas dan pengembangan lembaga ke depan,” ujarnya.
Selama visitasi, tim melakukan pengecekan komprehensif terhadap berbagai aspek vital lembaga, meliputi ketersediaan sarana dan prasarana pembelajaran, struktur kepengurusan dan kualifikasi tenaga pendidik, kesesuaian kurikulum dan jadwal kegiatan belajar, hingga kelengkapan administrasi kelembagaan serta validitas data jumlah santri aktif.
TPQ Al Adzkar dinilai telah memenuhi sebagian besar unsur administratif dan teknis sesuai ketentuan PMA No. 13 Tahun 2014 dan Juknis Penyelenggaraan TPQ Dirjen Pendis No. 91 Tahun 2020. Hasil visitasi ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses penerbitan SK izin operasional oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan.
Kegiatan ditutup dengan doa bersama dan pesan motivasi kepada pengurus agar terus menjaga semangat dakwah dan pendidikan Islam melalui TPQ sebagai ujung tombak pembinaan keagamaan masyarakat. (TWF/MN)