KAJEN, (HUMAS) — Mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan, Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU), Asrofi, hadir dan memberikan materi pada kegiatan Manasik Haji yang diselenggarakan oleh Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) Miftahul Ulum, Ahad (10/11/2024).
Dalam penyampaian materinya, Asrofi menjelaskan beberapa kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan pelaksanaan ibadah haji. Ia menyoroti kebijakan mengenai penggabungan mahram dan pendampingan bagi jemaah lansia, yang bertujuan untuk memastikan kenyamanan dan kemudahan bagi para jemaah dalam menjalankan ibadah di Tanah Suci. Asrofi juga menjelaskan mekanisme pelimpahan porsi bagi jemaah yang berhalangan berangkat, sehingga hak berhaji tetap dapat terlaksana oleh ahli waris yang memenuhi syarat.
Tak hanya itu, Asrofi memberikan panduan tentang strategi murur untuk menghindari kepadatan di Musdalifah. Ia menekankan pentingnya pengaturan waktu dan rute selama manasik, agar para jemaah dapat menjalankan ibadah dengan lebih lancar dan nyaman.
Kegiatan manasik ini diharapkan dapat memberi pemahaman mendalam kepada jemaah haji tentang tata cara dan ketentuan yang perlu diperhatikan saat melaksanakan ibadah haji, sehingga mereka dapat beribadah dengan khusyuk dan tertib di Tanah Suci. (MTb)