KAB.PEKALONGAN,- Menjaga kesehatan organ reproduksi merupakan hal yang penting karena terkait dengan bagaimana kita menjamin keberlangsungan hidup manusia dari generasi ke generasi. Hal tersebut disampaikan oleh Sustanti, S.ST dari Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan dalam Seminar Kesehatan Reproduksi yang digelar Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan pada Jum’at (23/12) di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan.
Sustanti memaparkan bahwa kesehatan reproduksi telah dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. UU tersebut menyatakan bahwa Kesehatan reproduksi merupakan suatu keadaan sejahtera fisik, mental dan sosial yang baik, bukan hanya bebas dari penyakit atau kecacatan, tetapi juga sehat dari aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi dan prosesnya.
Masalah kesehatan reproduksi, katanya, terkait dengan terganggunya sistem, fungsi dan proses alat reproduksi, yang dapat berakibat pada keharmonisan hubungan suami-isteri bahkan dapat mengganggu kelancaran proses kehamilan dan persalinan. Kesehatan reproduksi secara umum tidak hanya terkait dengan aspek fisik saja, tapi menyangkut aspek psikologis, mental, dan sosial, dengan memahami kesehatan reproduksi dengan baik, kita bisa menghindari penyakit yang bisa ditimbulkan, seperti infeksi menular seksual dan bisa mencegah terjadinya infertilitas. “ujar Sustanti
Menurutnya, secara umum untuk menjaga kesehatan reproduksi, bagi laki-laki dianjurkan untuk disunat untuk mencegah infeksi menular seksual dan menurunkan risiko terkena kanker penis. Sedangkan bagi perempuan disarankan agar menjaga kelembaban daerah kewanitaan, memakai celana dalam yang mudah menyerap keringat, rutin mengganti pakaian dalam dan pembalut terutama ketika menstruasi, serta jangan lupa mencuci tangan sebelum dan sesudah mencuci organ reproduksi.
“Cara membersihkan organ reproduksi untuk perempuan yaitu dari daerah depan ke belakang. Kalau perempuan memang lebih pendek antara saluran untuk membuang air kecil, buang air besar dan untuk melahirkan sehingga risiko untuk terjadinya infeksi akan menjadi lebih tinggi, maka perlu diperhatikan cara membersihkannya,” tuturnya.
Untuk itu dia berharap, setiap pasangan suami-isteri disarankan untuk memeriksa dan merawat organ kesehatan reproduksi masing-masing agar tetap sehat dan berfungsi dengan baik dan normal.
Sustanti menyampaikan bagi yang belum menikah, bahwa usia ideal perkawinan untuk laki-laki minimal 25 tahun dan perempuan minimal 21 tahun. “Usia 25 tahun bagi laki-laki sudah dianggap matang dari segi emosi, ekonomi dan sosial,” katanya.
Begitupun usia 21 tahun sudah dianggap matang bagi perempuan dari segi emosi, kepribadian dan sosialnya. Khusus untuk perempuan menurutnya, usia kurang dari 21 tahun, rahim dan pinggulnya belum berkembang dengan baik, sehingga kemungkinan terjadi kesulitan dalam persalinan. Menurutnya, perlu menghindari terlalu muda untuk hamil usia kurang dari 21 tahun. Terlalu tua untuk hamil usia lebih dari 35 tahun. Terlalu sering hamil beresiko tinggi dan terlalu rapat jarak kehamilan juga beresiko. (MTb)