Kajen- Berkaitan dengan Penerbitan Piagam Ijin Operasional Pondok Pesantren, telah diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Nomor 5877 tahun 2014 tentang Pedoman Izin Operasional Pondok Pesantren.
Sehubungan dengan hal tersebut, diharapkan Pondok Pesantren yang sudah mempunyai Nomor Statistik Pesantren, untuk mengajukan Pemutakhiran izin Operasional dengan melengkapi persyaratan. dan selanjutnya akan diterbitkan piagam Operasional Pondok Pesantren.
Menindak nindak lanjuti hal tersebut Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan mengadakan kegiatan pemutakhiran ijin opersional Ponpes yang ada di lingkungan Kabupaten Pekalongan, rencananya kegiatan tersebut akan dilaksanakan pada tanggal, 29 Januari 2016.
Menurut H.M. Dzukron Kasi PD Pontren saat di temui diruang kerjanya, Kamis (28/1) menerangkan bahwa untuk saat ini Pondok Pesantren yang sudah mengajukan permohonan berjumlah 15 Pondok dan untuk melaksanakan kegiatan tersebut telah dibuatkan Sk (Surat keputusan) tim yang nantinya akan melaksanakan tugas tersebut. Tuturnya”
Pemutakhiran izin operasional pondok pesantren ini merupakan ikhtiar bersama dalam rangka validasi data dan penataan kelembagaan dan penyelenggaraan pondok pesantren yang lebih baik. Setelah pondok pesantren mengajukan berkas pemutakhiran/permohonan izin operasional ke Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan, selanjutnya akan dilakukan verifikasi dan validasi data ke pondok pesantren sebagai dasar menyatakan: ” Memenuhi Syarat / Belum Memenuhi Syarat” untuk diberikan izin operasional. Jelasnya” (Hufron)