Kajen– Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kankemenag Kabupaten Pekalongan melaksanakan Bimbingan Penyelenggara Ibadah Haji dilaksanakan Selasa tanggal 8 November 2016 di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan diikuti oleh 40 Orang Peserta dari KBIH se-Kab. Pekalongan
Sesuai Pasal 30 ayat 1 Undang-undangn nomor 13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji menyebutkan “dalam rangka memberikan bimbingan ibadah haji, baik dilakukan secara perorangan maupun membentuk kelompok bimbingan, seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan melaksanakan koordinasi dengan cara mengadakan kegiatan pembinaan dengan kelompok bimbingan dalam hal ini KBIH
Kegiatan dibuka oleh laporan kepala seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agam Kabupaten Pekalongan h. Moh. Fauzan kemudian dilanjutkan pengantar materi oleh Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan H. Imam Tobroni mengenai Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Nomor : D/799 Tahun 2013 tentang Pedoman Operasional Kelompok Bimbingan.
Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat mengetahui pencapaian dan hasil keluaran Penyelenggaraan ibadah haji melalui KBIH dapat termonitor dan jamaah dapat terjaga ibadahnya baik sebelum dan setelah melaksanakan ibadah haji.