Kab.Pekalongan – Guna meningkatkankepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan pada kegiatan sehari-hari dimasa pandemi covid-19, Pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kandangserang turut aktif sosialisasikan gerakan 5M. Seperti dilakukan hari ini, Kamis 11/2/2021 di lingkungan KUA Kec.Kandangserang.Gerakan 5M tersebut adalah memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
Yasron, Kepala KUA Kec. Kandangserang terapkan gerakan 5M tersebut dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ia mewajibkan pengguna layanan KUA untuk mencucitangan sebelum masuk kantor dan ingatkan agar senantiasa menjaga jarak serta memakai masker dalam beraktifitas.
“Ini merupakan kepatuhan kami terhadap Instruksi Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2021 tentang Gerakan Sosial PenerapanProtokol Kesehatan. Bahwa setiap Aparatur Sipil Negara harus menjadi teladan dalam penerapan 5M pada setiap kegiatan baik di kantor maupun di luar kantor.”,ujarYason.
“Selain itu, ini adalah wujud kepedulian kita bersama kepada masyarakat agar menyadari pentingnya pola hidup bersih dan sehat, terutama di masa pandemi seperti saat ini.”,tambahnya.
Kesan positif dirasakan oleh Rudi, salah seorang tamu dari DesaBodas yang datang untuk mengambil buku nikah miliknya di KUA. “Saya sendiri merasa senang karena diingatkan untuk senantiasa mematuhi protocol kesehatan.”,ungkap pengantin yang menikah selasa lalu itu.
“Karena manfaatnyakan bukan untukkita sendiri tapi juga untuk orang lain, agar tidak tertular penyakit.”,pungkasnya.
Sosialisasi dan penerapan protocol kesehatan semacam ini seyogianya terusdilakukan, sebagai upaya bersama dalam meminimalkan penularan virus sehingga hidup normal sediakala bias segera terwujud. (gap)