Kajen– Kankemenag Kabupaten Pekalongan turut berpartisipasi mensosialisasikan instruksi Menteri Agama Nomor 01 Tahun 2021 Tentang Gerakan Sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan (5M). Sosialisasi dilakukan melalui pemasangan twibbon di akun sosial media masing-masing. Kasubbag TU H. Muqodam menyampaikan hal itu kepada ASN melalui media whatsApp, Minggu (7/2/2021).
“Pemasangan twibbon ini sebagai bentuk sosialisasi gerakan penerapan protokol kesehatan melalui media sosial. Harapannya masyarakat dapat paham dan melaksanakan protokol kesehtaan ini. Sehingga dengan demikian diharapkan dapat memutus rantai penyebaran Covid-19,” ungkapnya.
“Adapun protokol kesehatan 5M ini meliputi memakai masker, mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilitas dan interaksi,” imbuhnya.
Kankemenag Kab. Pekalongan H. Kasiman Mahmud Desky menghimbau kepada seluruh ASN agar dapat melaksanakan instruksi dari Menteri Agama terkait dengan 5M dan terus mengkampanyekannya agar dapat menjadi edukasi pada masyarakat “Selanjutnya bagi seluruh Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama agar menjadi teladan dalam penerapan 5 M pada setiap aktifitas di kantor maupun di luar kantor, dan dilarang melakukan aktivitas atau menghadiri kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan banyak orang,” pungkasnya.