Kemenag Kab. Pekalongan
1 Juni 2025
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
    • Sejarah
    • Profil Pimpinan
  • Layanan
    • Maklumat Pelayanan
    • Brosur Layanan
  • Berita
    • Tata Usaha
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Penyelenggara Katolik
  • Data
    • Data KUA
    • Data Madrasah
    • Data Lainnya
    • Survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
  • Regulasi / Hukum
  • Kontak
  • Pojok ZI
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
    • Sejarah
    • Profil Pimpinan
  • Layanan
    • Maklumat Pelayanan
    • Brosur Layanan
  • Berita
    • Tata Usaha
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Penyelenggara Katolik
  • Data
    • Data KUA
    • Data Madrasah
    • Data Lainnya
    • Survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
  • Regulasi / Hukum
  • Kontak
  • Pojok ZI
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Beranda Bimbingan Masyarakat Islam

Serah Terima Sertifikat Wakaf Di Wilayah Kabupaten Pekalongan

oleh admin
September 8, 2020
Dalam Kategori Bimbingan Masyarakat Islam
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
0
Serah Terima Sertifikat Wakaf  Di Wilayah Kabupaten Pekalongan

Kab. Pekalongan-Sebanyak empat belas sertifikat tukar guling tanah wakaf yang terkena pembangunan jalan tol Pemalang-Batang diserahkan oleh PPK Jalan Tol Pemalang-Batang, Usman Muchtarom di Masjid Baiturrahman Sragi Kabupaten Pekalongan, Kamis (11/8/2020).

Keempat belas sertifikat tersebut diserahkan kepada: 1) Nazhir Mushola Nurul Falah Desa  Ambokembang Kecamatan  Kedungwuni, dengan nomor SHM Wakaf Pengganti 00019, Luas Tanah Wakaf Pengganti 230 m²; 2). Nazhir Madjid Baiturrahim dan TPQ Al-Furqon Desa Sijeruk Kecamatan Sragi, dengan nomor SHM Wakaf Pengganti 00001 dan 00002, Luas Tanah Wakaf Pengganti k460 m² dan 344 m²; 3). Nazhir  Tanah Wakaf Sawah Untuk Kemakmuran Masjid Al-Huda Desa Babalan Kidul Kecamatan  Bojong, meliputi 3 bidang Tanah wakaf masing-masing dengan  SHM Wakaf Pengganti 00017, Luas Tanah Wakaf Pengganti 1.342 m², SHM Wakaf Pengganti 00018, Luas Tanah Wakaf Pengganti 1.597 m²,  SHM Wakaf Pengganti 00019, Luas Tanah Wakaf Pengganti 188 m²; 4) Nazhir Tanah Wakaf Sawah Untuk Kemakmuran Musholla As-Salam Desa Babalan Kidul Kecamatan  Bojong, dengan nomor SHM Wakaf Pengganti 00004, Luas Tanah Wakaf Pengganti 946 m²; 5) Nazhir Musholla Ibadurrahman Desa Babalan Kidul Kecamatan  Bojong, dengan dua alas hak, masing-masing nomor SHM Wakaf Pengganti 00015, Luas Tanah Wakaf Pengganti 107 m² dan nomor SHM Wakaf Pengganti 00016, Luas Tanah Wakaf Pengganti 103 m²; 6) Nazhir Musholla Jamiatul Khoir 1 dan 2 Desa Jajarwayang Kecamatan  Bojong, dengan nomor SHM Wakaf Pengganti 00005, Luas Tanah Wakaf Pengganti 217 m² dan nomor SHM Wakaf Pengganti 00006, Luas Tanah Wakaf Pengganti 188 m²; 7) Nazhir Tanah Wakaf Sawah untuk kemakmuran Masjid Al-Hidayah  Desa Surobayan Kecamatan  Wonopringgo, dengan dua alas hak, masing-masing nomor SHM Wakaf Pengganti 00004, Luas Tanah Wakaf Pengganti 1.209 m² dan nomor SHM Wakaf Pengganti 00006, Luas Tanah Wakaf Pengganti 4.172 m²; 8) Nazhir Musholla Al-Ikhlas Desa Pakumbulan Kecamatan  Buaran, dengan nomor SHM Wakaf Pengganti 00026, Luas Tanah Wakaf Pengganti 207 m².

Dalam sambutannya, PPK, Usman, menginformasikan bahwa penyerahan sertifikat tukar guling tanah wakaf ini merupakan yang pertama di Ruas Tol Pejagan-Pemalang-Batang.

“Kami mengucapkan terimakasih kepada segenap pihak baik kepada Nazhir, Kankemenag juga BPN yang sudah bekerja sama dengan baik selama ini, sehingga pelaksanaan pembangunan Tol ruas Pemalang-Batang dapat berjalan dengan baik dan lancar.” Imbuhnya.

 Sementara itu, Kakankemenag Kab.Pekalongan, H. Kasiman Mahmud Desky, dalam arahannya berpesan agar sertifikat tanah wakaf yang sudah diserahkan ini hendaknya agar betul-betul diamankan, dikelola dengan baik serta tidak disalahgunakan peruntukannya, karena wakaf itu adalah milik Allah,  yang pengelolaanya diserahkan kepada Nazhir, maka jangan sekali-kali peruntukannya melenceng dari tujuan wakaf itu sendiri,” terang Kasiman Mahmud Desky.(Ant)

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

UPZ Kemenag Kab. Pekalongan Peduli Ponpes Dan Panti Asuhan

Artikel Selanjutnya

SE Covid 19 Kemenag

Copyright © 2024 Kantor Kemenag Kab. Pekalongan.

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
    • Sejarah
    • Profil Pimpinan
  • Layanan
    • Maklumat Pelayanan
    • Brosur Layanan
  • Berita
    • Tata Usaha
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Penyelenggara Katolik
  • Data
    • Data KUA
    • Data Madrasah
    • Data Lainnya
    • Survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
  • Regulasi / Hukum
  • Kontak
  • Pojok ZI

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
Skip to content
Open toolbar Accessibility Tools

Accessibility Tools

  • Increase TextIncrease Text
  • Decrease TextDecrease Text
  • GrayscaleGrayscale
  • High ContrastHigh Contrast
  • Negative ContrastNegative Contrast
  • Light BackgroundLight Background
  • Links UnderlineLinks Underline
  • Readable FontReadable Font
  • Reset Reset