Kemenag Kab. Pekalongan
30 Juni 2025
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
    • Sejarah
    • Profil Pimpinan
  • Layanan
    • Maklumat Pelayanan
    • Brosur Layanan
  • Berita
    • Tata Usaha
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Penyelenggara Katolik
  • Data
    • Data KUA
    • Data Madrasah
    • Data Lainnya
    • Survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
  • Regulasi / Hukum
  • Kontak
  • Pojok ZI
  • Prasmanan Megono
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
    • Sejarah
    • Profil Pimpinan
  • Layanan
    • Maklumat Pelayanan
    • Brosur Layanan
  • Berita
    • Tata Usaha
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Penyelenggara Katolik
  • Data
    • Data KUA
    • Data Madrasah
    • Data Lainnya
    • Survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
  • Regulasi / Hukum
  • Kontak
  • Pojok ZI
  • Prasmanan Megono
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Beranda Bimbingan Masyarakat Islam

Tahun 2020 KUA Kec.wiradesa Mencatatkan dan Mengikrarkan Wakaf Sebanyak 26 Tanah Wakaf

oleh admin
Februari 8, 2021
Dalam Kategori Bimbingan Masyarakat Islam
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
0
Tahun 2020 KUA Kec.wiradesa Mencatatkan dan Mengikrarkan Wakaf Sebanyak 26 Tanah Wakaf

Kab.Pekalongan– Jumat/ 22/01/2021 / 13.00-14.30, telah dilaksanakan Acara ikrar wakaf untuk yayasan majlis ta’lim al fathoniyah, di Aula yayasan majlis ta’lim al fathoniyah, hadir tutur menyaksikan wakif dan para nadhir  dan para pengurus yayasan, perangkat desa Pekuncen, dan 10 mahasiswa IAIN Pekalongan yang sedang melaksanakan PPL di KUA Kecamatan Wiradesa. Maksud dan tujuan kegiatan adalah untuk memberikan kepastian hukum kepada nadhir untuk mengelola tanah wakaf

Hj. Heni,R selaku Wakif, m enyampaikan ucapan terimakasih kepada PPAIW Kecamatan wiradesa yang telah memfasilitasi ikrar wakaf tanah untuk yayasan majlis ta;lim al fathoniyah sehingga mempunyai kekuatan hukum. Dan dapat digunakan untuk kepentingan umat yang dikelola oleh yayasan. “terangnya.

Ketua Yayasan Majlis ta’lim al fathoniyah  bpk Iklil juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada wakif dan kepada para pihak desa pekuncen, dan PPAIW yang telah memfasilitasi acara  ikrar wakaf yang telah berjalan dengan lancar”ungkapnya.

Kepala KUA Kec. Wiradesa Drs. H.Fauzi, menyampaikan bahwa ikrar wakaf ini merupakan yang pertama di tahun 2021 diwilayah kerja KUA wiradesa (PPAIW)  pada tahun 2020 KUA wiradesa mencatatkan dan mengikrarkan wakaf sebanyak 26 tanah wakaf, hal ini menunjukan tingkat kesadaran beragama masyarkat wiradesa yang meningkat dratis dengan kesadaran pentingnya berwakaf, beliau juga menyampaikan bahwa sudah diluncurkan wakaf benda bergerak di kamentrian agama pada saat launching kementrian agama kab pekalongan berhasil mengumpulkan wakaf tunai berupa uang terbanyak sejawa tengah. Semoga kedepan wakaf menjadi kebutuhan dan bisa meningkat serta bermanfaat untuk umat.

Bahwa salah satu hal penting dalam perwakafan adalah Ikrar Wakaf. Ikrar Wakaf merupakan pernyataan dari orang yang berwakaf (Wakif) kepada pengelola/ manajemen wakaf (Nazhir) tentang kehendaknya untuk mewakafkan tanah yang dimilikinya guna kepentingan umum, dalam hal ini yayasan majlis ta’lim al fathoniyah nantinya.

Selanjutnya, perwakafan tanpa Ikrar Wakaf tentunya akan mengakibatkan tidak terpenuhinya unsur perwakafan. Kalau unsur perwakafan tidak terpenuhi, maka secara hukum otomatis perwakafan tersebut dapat dikatakan tidak pernah ada. Untuk membuktikan adanya Ikrar Wakaf, adalah dengan cara menuangkan Ikrar Wakaf tersebut kedalam Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang dibuat oleh PPAIW, yang dalam hal ini adalah Kepala KUA.

Maka Dengan telah diterbitkan nya AIW ini dapat menjadi Kekuatan Hukum agar tanah Wakaf tersebut menjadi jelas legal. “Pungkasnya (hfrn)

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Pembinaan Tata Naskah Dinas dan Persuratan Kabupaten Pekalongan

Artikel Selanjutnya

MAN Pekalongan Berhasil Kumpulkan 15 Emas, 35 Perak Dan 33 Perunggu

Copyright © 2024 Kantor Kemenag Kab. Pekalongan.

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
    • Sejarah
    • Profil Pimpinan
  • Layanan
    • Maklumat Pelayanan
    • Brosur Layanan
  • Berita
    • Tata Usaha
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Penyelenggara Katolik
  • Data
    • Data KUA
    • Data Madrasah
    • Data Lainnya
    • Survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
  • Regulasi / Hukum
  • Kontak
  • Pojok ZI
  • Prasmanan Megono

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
Skip to content
Open toolbar Accessibility Tools

Accessibility Tools

  • Increase TextIncrease Text
  • Decrease TextDecrease Text
  • GrayscaleGrayscale
  • High ContrastHigh Contrast
  • Negative ContrastNegative Contrast
  • Light BackgroundLight Background
  • Links UnderlineLinks Underline
  • Readable FontReadable Font
  • Reset Reset