Kajen – Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, Pemerintah telah menerbitkan instruksi Presiden Nomor 7 tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP). Melalui Inpres tersebut, setiap instansi Pemerintah diamanahkan untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan fungsinya dalam bentuk Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP).
Terwujudnya suatu model kepemerintahan yang baik dan bertanggungjawab atau good governance merupakan prasyarat bagi setiap pemerintahan untuk mewujudkan aspirasi masyarakat dalam mencapai tujuan serta cita-cita berbangsa dan bernegara. Terkait dengan upaya tersebut diperlukan pengembangan dan penerapan suatu sistem laporan pertanggungjawaban instansi pemerintah yang tepat, jelas, terukur dan legitimate sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan dapat berlangsung secara berdayaguna, berhasilguna, bersih dan bertanggungjawab, serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Untuk lebih maksimalnya hasil LAKIP pada Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan, dilaksanakan kegiatan Penyusunan LAKIP Kemenag Kabupaten Pekalongan Tahun 2015 di Aula Kampung Damai Pekalongan selama 1 hari. Dihadiri 40 peserta dari berbagai setaf satker (KUA, Seksi Penma, PAIS, PD Puntren, Bimas dan Penyelenggara.
Sehari sebelumnya juga di tempat yang sama dilaksanakan kegiatan Pendampingan e-Monev Ta 2015 yang dihadiri oleh 30 orang yang bertugas sebagai pengelola Dipa masing-masing satker dilingkungan Kankemenag Kab.Pekalongan. Dengan pendampingan ini diharapkan LAKIP yang disusun nantinya dapat maksimal dan lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya”, demikian ucap Suhaimi, Kasubbag Tata Usaha yang juga sebagai Ketua Tim Penyusunan LAKIP Kemenag Kabupaten Pekalongan Tahun 2015.
Selanjutnya, A .Umar, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pekalongan dalam sambutan dan arahannya menyampaikan beberapa hal terkait dengan penyusunan LAKIP. Beliau menyampaikan, “LAKIP adalah laporan kinerja kita, oleh karena itu wajib bagi kita untuk menyusunnya, diminta atau tidak diminta. Subbag Tata Usaha selaku koordinator penyusunan, memfasilitasi penyusunan LAKIP masing-masing unit kerja”. Kepala Kankemenag berharap seluruh anggota tim memberi kontribusi yang nyata sehingga LAKIP dapat tersusun dengan baik dan tepat waktu. Beliau juga menghimbau kepada seluruh Kepala Seksi untuk memonitor stafnya yang masuk dalam tim penyusunan agar dapat melaksanakan tugas sebagai tim dengan baik.
Setelah arahan Kepala Kankemenag Kabupaten Pekalongan, kegiatan dilanjutkan dengan tehnis penyusunan LAKIP yang dipandu oleh Intan Risanah Fungsianoa Perencana yang berakhir dengan lancer tanpa hambatan . (hufron)