Kab.Pekalongan- Kenaikan permintaan ini, salah satunya dipicu adanya penerapan PP No.48 Tahun 2014, tentang tarif biaya nikah yang menyebutkan, menikah di KUA pada hari kerja tidak akan dipungut biaya alias gratis, akan tetapi, peraturan itu hanya diperuntukan bagi warga kurang mampu, sesuai dengan Pasal 6 ayat 3, yang berbunyi, terhadap warga Negara yang tidak mampu secara ekonomi dan atau korban bencana yang melaksanakan nikah atau rujuk diluar KUA Kecamatan, sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dapat dikenakan tariff Rp.0,00(nol rupiah).
Jumlah permintaan nikah di Kantor Urusan Agam (KUA) Kab.Pekalongan, akhir-akhir ini, meningkat tajam. Hal tersebut terlihat dari catatan Kankemenag pada Bulan Juli hingga September 2014 mencapai 2.551 permintaan, jumlah itu terdiri atas 498 permintaan pada bulan Juli, 1.661 permintaan pada Agustus, dan 392 permintaan pada Bulan September, apa lagi pada bulan-bulan ini, KUA seperti di Kec.Kedungwuni dan Wonopringgo semakin ramai hingga sore hari, saking banyaknya permintaan nikah ini pelayanan dibeberapa KUA melayani pernikahan hingga pukul 16.00 WIB sampai harus mengeluarkan nomor antrian, meski demikian tetap harus berusaha memberikan pelayanan yang optimal, selain itu, menurut Kankemenag Kab. Pekalongan Dr.H.A.Umar, MA, banyaknya permintaan nikah itu membuat KUA merasa perlu manambah personil, lahan parkir dan ruang nikah,”secara otomatis, juga perlu adanya penambahan fasilitas sarana prasarana seperti ruang tunggu,”tuturnya,
Nikah di KUA itu hanya untuk warga kurang mampu, makanya pada saat pendaftaran perlu adanya pengecekan terlebih dahulu untuk mengetahui apakah benar-benar warga tidak mampu atau ada masalah lain. Sementara itu, untuk pembayaran pendaftaran nikah diluar KUA harus dibayarkan langsung oleh calon pengantin (CATIN) pada bank, “imbuhnya”. (Hfr)