Kab. Pekalongan – Rapat koordinasi percepatan sertifikasi tanah wakaf Kemenag kabupaten Pekalongan, bertempat di rumah makan Kampung Damai, diikuti oleh 30 peserta yang terdiri dari para Nadzir perwakilan dari masing-masing kecamatan di wilayah kabupaten Pekalongan. (Kamis, 21/10/202).
Acara dibuka oleh Penyelenggara Zakat Wakaf H. Furqon,S.E, dan sebagai pemateri dari BPN kabupaten Pekalongan dan BWI Kabupaten H. Bashori, S.H.
Kepala Kankemenag kabupaten Pekalongan H. Kasiman Mahmud Desky, M.Ag. dalam sambutannya melalui Gara Zawa H.Furqon dalam sambutannya mengatakan mengharapkan semua lembaga yang memiliki asset umat tanah wakaf.
“Mohon segera diselesaikan persuratannya dengan baik sesuai peruntukan dan persyaratan yang berlaku, harus bermanfaat untuk umat, karena fungsi tanah wakaf harus jelas, semua unsur lembaga harus pro aktif agar program pemerintah ini dapat berjalan dengan baik dan masyarakatpun dapat menikmati hasil dari program keberhasilan pemerintah dalam bentuk sertifikat tanah,” ujarnya.
Gara zawa juga menegaskan segera chek ulang, dan tindak lanjuti sesuai peruntukan. Disamping itu juga diungkapkan, masyarakat perlu diedukasi tentang wakaf uang dan wakaf melalui uang juga harus ditekankan pada kewajiban nazhir dalam menjaga agar nilai pokok wakaf tidak berkurang.
“Untuk itu, saya mengharapkan dalam rapat koordinasi ini, perlu disusun rencana strategis untuk membina para nazhir agar dapat memiliki kompetensi dalam melaksanakan fungsinya.(Hfr/Ant).