Kajen – Dalam upaya menyamakan persepsi terkait penerapan SE Menag No 19 tahun 2021 tentang Sistem Kerja KUA dalam Masa PPKM Darurat, sekaligus dalam rangka sosialisasi dan implementasi SE Menag No.16 dan 17 tentang peribadahan di rumah ibadah saat PPKM Darurat, Kankemenag Kabupaten Pekalongan melalui seksi Bimas Islam menggelar acara virtual/zoom meeting dengan segenap jajaran Kepala KUA Kecamatan di wilayah Kabupaten Pekalongan. (Rabu, 7 Juli 2021)
Kepala Kankemenag kabupaten Pekalongan,H.Kasiman Mahmud Desky menyampaikan himbauan agar SE Menag No. 16 dan 17 disampaikan secara bijak ke masyarakat, agar masyarakat mau mematuhi prokes di masa PPKM ini.
“Jangan lupa kepada semua Kepala KUA dimasing-masing kecamatan untuk selalu berkoordinasi dengan lembaga/satgas covid-19 di wilayah masing-masing, dalam penerapan SE Menag No.16 dan 17 tahun 2021 ini.” himbau Kakankemenag dalam arahannya.
Sementara itu Kasubag TU Kankemenag kabupaten Pekalongan H. Muqodam menyampaikan tentang penerapan SE Menag No 19 tahun 2021 sebagai pengganti dari SE Menag No.18 Tahun 2021 kepada semua Kepala KUA, mengingat KUA merupakan sektor esensial maka diberlakukan WFH 50% dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
Pada akhir acara, Kasi Bimas Islam Kankemenag Kabupaten Pekalongan, H.Moh. Irkham menyampaikan informasi tentang layanan nikah.
“Berdasarkan petunjuk dari Kanwil bahwa pendaftaran nikah yang pelaksanaan nikahnya pada masa PPKM Darurat yaitu dari tanggal 3-20 juli 2021 tidak bisa diproses karena by sistem dari pusat.” ucapnya menjelaskan.(Irk/Ant).