Kajen –Seksi Pendidikan Madrasah menyelenggarakan sosialisasi UAMBN MTs di auditorium Rumah makan kampong damai Pekalongan, Selasa 29 Maret 2016 dihadiri oleh 45 orang Kepala MTs baik negeri maupun suwasta dan kelompok kerja Pengawas di lingkungan Kankemenag Kabupaten Pekalongan
Acara tersebut dibuka oleh Kepala Kemenag Kabupaten Pekalongan DR. H.A.Umar, MA. Dalam sambutannya beliau menyampaikan, agar para guru madrasah berikut para kepala madrasahnya berpartisipasi aktif membangun komunikasi yang intensif dalam bentuk bertukar informasi dalam rangka membantu upaya peningkatan kualitas mutu pendidikan madrasah. Untuk meningkatkan kualitas pendidikan Madrasah, menurutnya, seluruh komponen yang ada dilingkup Kemenag KBB, termasuk didalamnya Pengawas, KKM, KKG, MGMP, dan PGM, harus saling membangun kerjasama yang baik. Ketika ada permasalahan jangan sampai mencari kambing hitam, tetapi harus mencari solusi karena solusilah yang dibutuhkan ketika ada permasalahan. Permasalahan terkait pendidikan madrasah merupakan tanggung jawab kita semua, bukan hanya tanggung jawab Kemenag saja. “ungkapnya.
Dalam materinya A. Umar, tentang peningkatan mutu madrasah beliau juga menyampaikan, untuk mengukur ketercapaian kompetensi peserta didik sesuai dengan standar kompetensi lulusan, perlu dilakukan penilaian hasil belajar peserta didik pada akhir satuan pendidikan. Penilaian hasil belajar tersebut dilakukan melalui Ujian Nasional dan Ujian Madrasah, “terangnya.
Acara ditutup oleh Kasi Pendidikan Madrasah Herman Hilmi dalam pidatonya menuturkan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di MTs dan MA (yang selanjutnya disebut UAMBN) tahun Pelajaran 2015/2016 diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam. Peserta didik yang telah mengikuti UAMBN berhak menerima Surat Keterangan Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (SKHUAMBN).
UAMBN bertujuan mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik pada akhir jenjang pada satuan pendidikan,sesuai dengan standar kompetensi lulusan yang ditetapkan secara nasional. UAMBN berfungsi sebagai : bahan pertimbangan dalam penentuan pemetaan mutu madrasah, salah satu syarat ketentuan kelulusan; umpan balik dalam perbaikan program pembelajaran pada MTs dan MA; alat pengendali mutu pendidikan; pendorong peningkatan mutu pendidikan pada MTs dan MA, “ungkapnya.