(Atas) Kepala Kankemenag Kab. Pekalongan (H. Kasiman Mahmud Desky) , Ketua Perwakilan BWI Kab. Pekalongan (Hj. Hindun) serta Kepala Kantor Pertanahan (Imawan Abdul Ghofur) dalam kegiatan Audiensi terkait PTSL di wilayah Kabupaten Pekalongan.
Kab. Pekalongan – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kabupaten Pekalongan H. Kasiman Mahmud Desky, didampingi Penyelenggara Zakat Wakaf H. Nurul Furqon melakukan Audensi Pengurusan Sertifikasi Tanah Wakaf bersama Perwakilan BWI dan BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Pekalongan, Senin (22/1/2021). Bertempat di Ruang Aula BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Pekalongan yang selanjutnya nanti akan ditindaklanjuti dalam bentuk kerjasama (MoU) antara Kankemenag, BWI dan Kantor Pertanahan Kabupaten Pekalongan.
Dalam kesempatan tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kabupaten Pekalongan H. Kasiman Mahmud Desky menyampaikan pentingnya melakukan pengurusan tanah wakaf sejak dini kepada pihak yang diserahi (Nadzir) untuk meminimalisir terjadinya masalah dimasa yang akan datang, karena dari pengalam empiris telah banyak para ahli waris menggugat kembali wakaf yang telah diberikan orang tuanya kepada Nadzir baik berupa tanah atau lainnya yang telah diserahkan kepada lembaga agama maupun sosial. Ia juga menambahkan bahkan tanah kuburan saja terkadang juga digugat oleh ahli waris mungkin karena memiliki nilai ekonomis.
Audiensi atas rencana Kegiatan PTSL disambut antusias oleh Ketua Perwakilan BWI Hj. Hindun. Dalam sambutannya beliau juga berharap agar pengurusan sertifikat tanah di wilayah Kabupaten Pekalongan dapat dilakukan dengan sistematis lengkap dan secara gratis.
Pada kesempatan tersebut Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pekalongan Imawan Abdul Ghofur menjelaskan tentang program Pendaftaran Tanah sistematis lengkap dan gratis tersebut.
“Dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum atas tanah rakyat secara adil dan merata serta mendorong pertumbuhan ekonomi negara pada umumnya dan ekonomi rakyat pada khususnya, perlu dilakukan percepatan pendaftaran tanah wakaf sistematis lengkap di wilayah Kabupaten Pekalongan.” Tuturnya
“Bahwa untuk melaksanakan pendaftaran tanah sistematis lengkap perlu ditetapkan lokasi desa/kelurahan yang dituangkan dalam Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pekalongan tentang penetapan lokasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Untuk Tahun Anggaran 2021 ini, telah ditetapkan sebanyak 43 Desa/Keluarahan di Kabupaten Pekalongan” tambahnya.
H. Hurul Furqon selaku penyelenggara Zakat Wakaf Kantor Kemenag Kabupaten Pekalongan juga menyinggungkan tentang proses pembuatan sertifikat tanah wakaf mulai dari penandatanganan Akad Irkar Wakaf (AIW) sampai dengan surat usulan ke Kantor Pertanahan, lanjut tugas Kantor Pertanahan dalam memproses pengsertifikatan tanah wakaf, agar benar-benar tidak mempersulit Nazhir dari sisi persyaratan pengadministrasiannya.(Ant)