Kajen– Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) membuka lelang terbatas hasil bongkaran sarana dan prasarana Kantor KUA Kecamatan. Lelang yang berlangsung pada Rabu 16 Maret 2016 ini diikuti beberapa peserta lelang dari berbagai kalangan, dilaksanakan di Aula kantor setempat, sedangkan bangunan yang akan di lelang berjumlah 1 paket terdiri dari 4 buah bangunan yaitu KUA Kec. Karangdadap, KUA Kec. Kajen, KUA Doro dan KUA Kec. Buaran dengan nilai limit keseluruhan Rp. 31.932..000,-.
Kasubbag TU Kankemenag H. Suhaimi mengatakan “Menghapus aset itu ada prosedur, mekanisme dan peraturannya. Untuk penghapusannya melalui pelelangan ini, karena kami selaku pemerintah harus terbuka dan transparan serta diumumkan ke masyarakat,” ungkapnya yang juga menjabat sebagai Ketua Penghapusan bangunan gedung kantor KUA Kecamatan.
Lebih jauh, suhaimi memaparkan, ada 1 paket berupa bangunan gedung kantor dijual untuk dibongkar terdiri dari KUA Doro luas 110 m3, KUA Karangdadap luas 168 m3, KUA Kajen luas 112 m3, KUA Buaran luas 112 m3
“Kami sudah menetapkan harga, limit. Penawar yang harganya paling tinggi dan waktunya paling cepat, dialah yang memenangkan lelang. Lebihlanjut dijelaskan jika pelelangan terbatas ini terbuka dan dapat diikuti oleh semua peserta pengadaan.“Baik yang berbentuk badan usaha atau peserta perorangan yang memenuhi persyaratan,” tutupnya.
Selanjutnya para peserta yang mengikuti menandatangani jaminan lelang dan di lanjutkan dengan proses pelelangan dengan harga perolehan Rp.32.232.000,- dimenangkan saodara Suprawoto dari Ds.Purwodadi Kec. Sragi.