Kab.Pekalongan – Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1437 H/2016 yang digelar Kanzus Sholawat. Merupakan agenda tahunan dalam kegiatan tersebut diadakan pernikahan masal yang melibatkan Kankemenag, pada tahun ini sebanyak 31 pasangan pengantin yang mengikuti Nikah Maulid di Gedung Kanzus Sholawat, Jalan Dr Wahidin, Kota Pekalongan, Jumat (15/1) pagi kemarin
Koordinator Acara Nikah Maulid, H.M Dzukron,merupakan Kasi PD Pontren Kankemenag Kabupaten Pekalongan menjelaskan, bahwa para peserta nikah maulid memang tidak dipungut biaya alias gratis. Mereka bahkan mendapat uang untuk mahar, uang transport, serta mendapat baju.
Dengan mengikuti nikah maulid itu, para pasangan pengantin kini sudah diakui legalitasnya oleh negara. “Mudah-mudahan keberkahan bulan Maulid akan senantiasa mengiringi para pasangan pengantin ini. Semoga semuanya langgeng, sejahtera, sakinah, mawaddah, warahmah,” harapnya.
Para peserta nikah maulid ini merupakan pasangan suami istri yang baru maupun lama. Pasangan suami istri ‘baru’, artinya mereka baru mengucap ijab qabul di depan penghulu dan petugas KUA dalam acara nikah maulid di Gedung Kanzus Sholawat.
Sementara pasangan suami istri yang ‘lama’, adalah mereka yang sebelumnya secara agama sudah sah menjadi suami istri, namun belum resmi tercatat di KUA (nikah siri), lantaran persoalan biaya atau sebab lainnya.
Ada diantara salah satu pasangan yang mengikuti Nikah Maulid kemarin adalah pasangan tunanetra Keduanya sebelumnya telah menikah secara siri. Begitu ada informasi kalau Kanzus Sholawat menggelar Nikah Maulid, keduanya memutuskan untuk mendaftar sebagai peserta.. “Kami juga dibujuk sama teman-teman dan keluarga supaya ikut. Akhirnya kami ikut, supaya resmi sebagai suami istri, baik secara agama maupun hukum di Indonesia. Alhamdulillah sudah tercapai. Kami juga tidak perlu mengeluarkan biaya untuk nikah, karena sudah dibiayai panitia,” ungkap pasangan tersebut. (hufron)