GIAT MADRASAH
Salam Simpatik
Kab. Pekalongan – MAN Pekalongan menyelenggaran bimbingan teknis Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sesuai perkembangan regulasi. Bimbingan teknis SKP diikuti ASN dan dipandu H. Sobari Amin, M.Pd.I selaku pengawas MA serta mematuhi protokol kesehatan. Senin (11/4/2022).
H. Sobari Amin, M.Pd.I menyampaikan berdasarkan regulasi SKP tahun 2021 terbagi menjadi 2 semester. SKP 1 bulan Januari – Juni 2021 dan SKP 2 bulan Juli – Desember 2021. Untuk memudahkan pengisian SKP 1 dan SKP 2 dibuatkan aplikasi yang link secara otomatis. Aplikasi SKP 1 ini terdiri atas data, cover identitas, SKP, pengukuran, penilaian, nilai kinerja, dan konversi. SKP 2 terdiri data, cover, rencana, reviuw, sasaran, penilaian, integrasi dan laporan.
Komponen SKP meliputi unsur utama, PKB dan penunjang. Unsur utama meliputi 10 komponen. Unsur PKB terdiri 50 komponen dan unsur penunjang 7 komponen. Unsur PKB meliputi Pengembangan Diri (PD), Publikasi Ilmiah (PI) dan Karya Inovatif (KI).
Pengembangan diri seperti mengikuti diklat, MGMP, seminar, webinar dan kegiatan pengembangan dir lainnya. Publikasi ilmiah seperti penyusunan artikel, makalah, diktat, modul, buku dan publikasi ilmiah lainnya. Karya inovatif seperti pembuatan alat peraga, alat praktikum, alat pelajaran baik sederhana ataupun kompleks dan karya inovatif lainnya.
Prosentase SKP berdasarkan golongan : 12.5 % x Angka Kenaikan. Prosentase SKP sebagai berikut : 1). III a -b : 12.5 % x 50 = 6.25’ 2). III c-d : 12.5 % x 100 = 12.50; 3). IVa – d : 12.5 % x 150 = 18.75; Adapun Angka Kenaikan (AK) golongan sebagai berikut : 1). IVA 37.5; 2). IIIC-D 24; 3). IIIA-B 12,5
Pengecekan kesesuaian SKP 1 dan 2 sebagai berikut : 1). Pengisian Data SKP 1 Data dengan SKP 2 Data Umum meliputi Nama, NIP, Pangkat/Golongan, Unit Kerja dan Data Penilai; 2). SKP 1 Konversi dengan SKP 2 Integrasi; 3). SKP 1 Pengukuran dengan SKP 2 Laporan.
“Sebagai contoh Pencapaian AK seorang ASN golongan IV/a pada SKP 2 sejumlah 18.48 ditambah SKP 1 pada pengukuran sejumlah 21.58, maka penilaian SKP ASN tersebut sejumlah 40.46. Jadi penilaian SKP ASN golongan IV/a standar minimal 37.5 sedangkan penilaian SKP mencapai 40.46, sehingga kenaikan SKP tahun 2021 mencapai 2.96.” jelas Shobari Amin dalam pemaparannya. (CS/Ant).