GIAT KANKEMENAG
Salam Simpatik
Kab. Pekalongan-Menindaklanjuti Surat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan Nomor : 440/117/IV/2022 tanggal 11 April 2022 perihal Jadwal Vaksinasi Covid 19 Dosis 3 (Booster), Kankemenag Kabupaten Pekalongan menggelar kegiatan vaksinasi Covid-19. Rabu, 13 April 2022.
Kegiatan terbagi dalam tiga tempat yaitu : Lokasi 1 berada di Aula Kankemenag Kabupaten Pekalongan Alokasi penerima vaksin Pegawai PNS/Non PNS dan KUA serta Penyuluh PNS/Non PNS di lingkungan Kankemenag Kabupaten Pekalongan, dengan Tim Vaksinator dari RSI PKU Muhammadiyah Pekajangan.
Adapun lokasi 2 berada di MTs N 1 Pekalongan, Komplek Islamic Center Jalan Capgawen Kedungwuni, dengan Tim Vaksinator Puskemas Kedungwuni 1, alokasi penerima vaksin meliputi Pegawai/Guru PNS dan Non PNS sedangkan lokasi 3 berada di Pondok Pesantren Al-Fusha, Jalan Rowocacing Kedungwuni, dengan Tim Vaksinator Puskemas Kedungwuni 2, alokasi penerima vaksinnya adalah untuk pengurus Ustadz/Ustadzah dan para santri Pondok Pesantren.
Dalam kesempatan tersebut, Kakankemenag Kabupaten Pekalongan, Drs. H. Sukarno menyampaikan,“Alhamdulillah segenap Pegawai/Guru PNS dan Non PNS di lingkungan Kankemenag Kabupaten Pekalongan, bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis Booster dalam kegiatan tersebut. semua tampak antusias untuk mendapatkan layanan vaksinasi yang diselenggarakan Tim RSI PKU Muhammadiyah Pekajangan, juga Puskesmas Kedungwuni 1 dan 2, “ jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, H. Sukarno mengutip sebagaimana yang disampaikan Bupati Pekalongan, menyampaikan kabar gembira bahwa pemerintah telah melonggarkan kebijakan mudik pada Lebaran Tahun ini.
“Pemerintah Pusat sudah memperbolehkan saudara-saudara kita yang jauh untuk mudik ke kampung halaman pada Lebaran Tahun ini. Yang penting sudah vaksin lengkap dan mentaati prokes.” tutur H. Sukarno.
Syarat perjalanan mudik Lebaran tahun 2022, para calon pemudik harus sudah mendapatkan dosis pertama dan kedua ditambah vaksin booster serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Pemerintah tidak mewajibkan melampirkan hasil negatif Covid-19 melalui tes antigen atau PCR khusus bagi calon pemudik yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster. (Ant).