(Atas) Pembinaan Kepala Kankemenag Kabupaten Pekalongan, H. Kasiman Mahmud Desky dalam Sosialisasi BOS Tahun Anggaran 2021 untuk tingkat KKMI Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan
Kab. Pekalongan – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan selaku penanggungjawab pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan amanat surat Direktur Jenderal Pendis Kementerian Agama RI Nomor : B-130.I/DJ.I/PP/05/01/2021 tanggal 19 Januari 2021 perihal Langkah dan Persiapan Pencairan Dana DIPA BOP RA dan BOS Madrasah melaksanakan Pembinaan dan Sosialisasi BOS Tahun Anggaran 2021 untuk tingkat KKMI Kecamatan Tirto, bertempat di MIS 01 Karangnayar Tirto pada tanggal 2 Maret 2021. Hal ini ditujukan agar dalam pengelolaan dana BOS bisa tepat perencanaan, tepat Pelaksanaan, Tepat Peraturan dan Tetap Pelaporan, khususnya di wilayah Kabupaten Pekalongan.
Hadir dalam kesempatan itu, Kepala Kankemenag Kabupaten Pekalongan H. Kasiman Mahmud Desky, Kasi Pendidikan Madrasah H. Busaeri, Pengawas Madrasah Hj. Munifah dan Subiyanto, serta sebagai peserta para Kepala MI dan Bendahara sebanyak 36 orang dari 18 MI di wilayah Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan. Adapaun sebagai Narasumber A.Z. Abdun dari Sie Penma Kankemenag Kabupaten Pekalongan.
Dalam pengarahannya Kepala Kankemenag Kabupaten Pekalongan, H. Kasiman Mahmud Desky menyampaikan bahwa hendaknya acara yang berlangsung sehari ini lebih banyak menekankan pada penggunaan Portal http://bos.kemenag.go.id sebagai portal resmi pengelolaan administrasi dan pelaporan BOS Kemenag.
“Saat ini sudah tidak diperlukan lagi tumpukan kertas yang menggunung dan pembelanjaan alat tulis untuk pelaporan. Selanjutnya, madrasah bisa mengunduh dan mempelajari juknis penggunaan dana BOS melalui website bos.kemenag.go.id.” katanya
Pembinaan dan Sosialisasi ini juga merupakan langkah untuk menggaungkan program WBK (Wilayah Bebas Korupsi) di Kementerian Agama.
“Semua Madrasah dalam naungan Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan kami harapkan untuk segera mengunduh juknis terbaru dan mempelajarinya agar siap mempertanggungjawabkan akuntabilitas dana BOS 2021 dan menyukseskan WBK di Kankemenag Kabupaten Pekalongan.’’tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama Kasi Pendidikan Madrasah H. Busaeri menyampaikan bahwa mulai tahun 2021, penyaluran dana BOS untuk madrasah swasta akan dilakukan oleh Ditjen Pendidikan Islam. Selama ini, proses penyaluran BOS didistribusikan melalui Kanwil Kemenag Provinsi atau Kankemenag Kab/Kota.
“Tahun 2021, penyaluran dana BOS pada Madrasah Swasta, baik Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam u.p. Direktorat KSKK Madrasah,” terangnya
“Juknis 2021 Terbit, BOS Madrasah Swasta Disalurkan Ditjen Pendidikan Islam Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama telah menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pada Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah Tahun Anggaran 2021. Juknis ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6572 Tahun 2020 tertanggal 23 November 2020.”tambahnya
Sementara itu Narasumber A.Z. Abdun menyampaikan bahwa untuk penyaluran Dana BOP pada RA dan Dana BOS pada MIN, tetap dilakukan oleh Kanwil Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Demikian halnya dengan penyaluran Dana BOS pada MTsN, dan MAN tetap dilakukan oleh Satuan Kerja Madrasah Negeri yang bersangkutan.
“Demi menunjang pembelajaran jarak jauh, dana BOP dan BOS dapat digunakan untuk biaya paket data untuk siswa maksimal 150 ribu per bulan/siswa, sedangkan untuk guru dan tenaga kependidikan maksimal 200 ribu per orang per bulan dengan ketentuan siswa, guru, dan tenaga kependidikan madrasah tersebut tidak sedang mendapatkan bantuan sejenis yang bersumber dari APBN,” jelasnya.(Ant)