Kajen—Dalam rangka menindak lanjuti hasil Rakor Kasubbag TU Kanwil dan Kasubbag TU Kankemenag Kab/Kota se Jawa Tengah yang dipimpin langsung oleh Bapak H. Fajar Nugroho selaku Kabag TU Kanwi Kemenag Provinsi Jawa Tengah, makaForum Pimpinan (Forpim) Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan menggelar Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) membahas tentang Evaluasi Work From Home (WFH) dan Agenda Pencegahan Covid-19, bertempatdi ruang Kepala Kantor dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan,(Rabu, 8 April 2020).
Rapat yang dipimpin langsung oleh H. Kasiman Mahmud Desky selaku Kepala Kankemenag Kab. Pekalongan, membahas beberapa hal, diantaranya bahwa pada prinsipnyaWork From Home (WFH) tetap Wajib dilaksanakanoleh semua ASN, namun tugas layanan dikantor yang meliputi layanan instansi dan layanan masyarakat juga harus jalan terus. Semua Layanan diharapkan dapat dilaksanakan secara online, namun mengingat tidak semua layanan tersebut dapat dilaksanakan secara online, misalnya tentang pelayanan pelunasan Haji yang non teller, maka calon jamaah tetap datang guna mengumpulkan pas foto serta foto copy KTP, juga terkait permohonan legalisir ataupun pembuatan rekomendasi untuk keperluan pendaftaran, akan tetapi kesemuanya itu tetap dilaksanakan pelayanan dengan memperhatikan protokol Kesehatan Covid-19. Temasuk kegiatan pelantikan dan penyumpahan jabatan/penegerian selama masa Covid-19 ini pelaksanaanya dapat dilakukan secara online sesuai dengan SKBKN Nomor 10 Tahun 2020.
Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 6 Tahun 2020, tentang Panduan Ibadah Romadhon dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H, Kepala Kankemenag Kab. Pekalongan H. Kasiman Mahmud Desky mengharapkan untuk segera disosialisasikan ke Pemkab Kab. Pekalongan melalui Bagian Kesra, MUI, DMI, BAZNAS, Ormas NU, Muhammadiyah juga Rifaiyah serta pada semua jajaran Kemenag Kab. Pekalongan dan juga pada masyarakat.
Dalam kesempatan Rapat tersebut juga dtegaskan oleh Kasubbag Tata Usaha Kantor Kemenag Kab. PekalonganH. Muqodam bahwa agar selama dalam pelaksanaan WFH ini semua ASN untuk selalu wajib mengisi daftar hadir pagi maupun sore, serta LCKH ataupun laporan harian selama WFH juga harus dibuat dan dilaporkan. Dan juga dipandang perlu untuk menjadwal piketkan Petugas PTSP serta JFU di masing-masing Satker.
Hasil rapat juga membahas terkait donasi bantuan Covid-19, yang awalnya akan diprosentase, namun setelah dikoordinasikan ke Biro Keuangan Pusat, maka seluruh Donasi yang terkumpul harus diserahkan ke Gugus Tugas Covid-19 Pusat/ Kankemenag Pusat dengan pertimbangan untuk menjaga akuntabilitas dan mendukung program Menteri Agama yaitu membantu Rumah Sakit Haji dan Rumah Sakit Hidayatullah serta membantu penyiapan ruang isolasi di beberapa Asrama Haji. Dalam kesempatan itu juga dibahas pula agenda atas rencana penggunaan Dana UPZ untuk bantuan pada keluarga besar Kankemenag, Madrasah, RA, KUA serta masyarakat dalam bentuk pembagian paket sembako.