Kajen- Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Tengah dan Keputusan Dirjen Bimas Islam tentang Juknis Pengangkatan Penyuluh Agama Islam Non PNS, maka kami perlu tindaklanjuti.” tentu kita telah mengeluarkan Surat Pengumuman tentang rekrutmen penyuluh tahun 2017. Kita akan sosialisasikan kepada para PAH dan menyesuaikan dengan regulasi yang baru”. Dikatakan oleh Kasi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan Drs. H. Mukhozin, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (07/11/16) mengatakan Terkait tahapan rekrutmen calon penyuluh agama islam non PNS, Khozin menjelaskan bahwa tahapan ini diawali dengan Sosialisasi tanggal 3-14 Oktober 2016, Pendaftaran Seleksi dari tanggal 24-31 Oktober 2016. Dilanjutkan oleh seleksi berkas, tes tulis dan wawancara. Dirinya mentargetkan bahwa tanggal 22-4 Novemberr 2016 sudah terekrut calon penyuluh yang sudah ditetapkan.
“Kita akan rekrut hanya 8 orang dari setiap kecamatan di Kabupaten Pekalongan dengan jumlah 19 Kecamatan dan Rencana kita akan umumkan yang lolos dari hasil seleksi pada tanggal 1 atau 2 Desember 2016.” Pungkasnya
Menurut Khozin, bahwa pihaknya memberika kesempatan kepada para Penyuluh Agama Islam Non PNS yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi Rekrutemt tersebut dengan ketentuan seperti memiliki Kompetensi penyuluhan, memiliki pengalaman dalam bidang penyuluhan dibuktikan dengan surat keterangan dari binaan seperti majelis taklim, mesjid dan mushola.
Tugas penyuluh agama Islam sekarang ini berhadapan dengan suatu kondisi masyarakat yang berubah dengan cepat yang mengarah pada masyarakat fungsional, masyarakat teknologis, masyarakat saintifik dan masyarakat terbuka. Dengan demikian, setiap penyuluh agama secara terus menerus perlu meningkatkan pengetahuan, wawasan dan pengembangan diri, dan juga perlu memahami visi penyuluh agama serta menguasai secara optimal terhadap materi penyuluhan agama itu sendiri maupun teknik menyampaikannya. Sehingga ada korelasi faktual terhadap kebutuhan masyarakat pada setiap gerak dan langkah mereka.”pungkasnya. (hufron)