Kab.Pekalongan – Humas Kankemenag Kab.Pekalongan ditugaskan untuk mengikuti rapat terpadu penanganan gangguan keamanan dalam negeri tingkat Kabupaten Pekalongan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pekalongan dalam hal ini Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pekalongan di ruang rapat Badan Kesbangpol Kab. Pekalongan, Kamis (19/03/2015).
Rapat terpadu tersebut membahas penyamaan persepsi Laporan Rencana Aksi dalam rangka persiapan penyusunan laporan terkait pelaksanaan program kegiatan di setiap instansi yang sudah masuk dalam rencana aksi tim penanganan gangguan keamanan dalam negeri tingkat Kabupaten Pekalongan tahun 2015, yang sudah dikukuhkan melalui Surat Keputusan Bupati Pekalongan tentang Pembentukan Tim Terpadu Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri Tingkat Kabupaten Pekalongan.
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan dalam tim terpadu tersebut masuk menjadi anggota Tim Terpadu bersama 23 Instansi dari Badan/Dinas/ Kantor/Instansi Vertikal di wilayah Kabupaten Pekalongan. Dalam rapat tersebut, tidak semua instansi yang masuk dalam tim terpadu penanganan gangguan keamanan dalam negeri yang diundang.
Selain Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan, beberapa instansi yang turut serta dalam pertemuan tersebut yakni; Kantor Bappeda Kab. Pekalongan, BPBD Flotim, Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kab. Pekalongan, Dinas Perhubungan dan Informatika Pekalongan, Badan Pertanahan Pekalongan, KPUD , Panwas, Bagian Hukum Setda Kab. Pekalongan serta Bagian Administrasi Pemerintahan Setda Kab. Pekalongan.
Pembentukan Tim Terpadu Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri tingkat Kabupaten Pekalongan sebagai implementasi UU No.7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik, INPRES Nomor.2 Tahun 2013 tentang Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri tahun 2013 dan yang terakhir INPRES No.1 tentang Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri Tahun 2015.
Sementara tugas tim terpadu yang dibentuk tersebut adalah; Pertama ,merespon dengan cepat dan menyelesaikan secara damai semua permasalahan di dalam masyarakat yang berpotensi menimbulkan konflik sosial, guna mencegah lebih dini terjadinya tindak kekerasan, Kedua, mengambil langkah-langkah cepat, tepat dan tegas serta proporsional, untuk menghentikan segala bentuk tindak kekerasan sebagai akibat konflik sosial dan terorisme, dengan tetap mengedepankan aspek hukum, menghormati norma dan adat istiadat setempat, serta menjunjung tinggi nilai-nilai Hak Asasi Manusia dan Ketiga melakukan upaya pemulihan Pada pasca konflik yang meliputi penanganan pengngsi, rekonsiliasi, rehabilitasi, dan rekonstruksi agar masyarakat dapat kembali memperoleh rasa aman dan dapat melakukan aktifitas seperti sediakala.
Kepala Badan Kesbangpol Kab. Pekalongan, yang memimpin rapat terpadu tersebut menjelaskan bahwa dalam rangka efektifitas Laporan Rencana Aksi yang harus secepatnya dikirim ke Provinsi maka perlu ada penyamaan persepsi tentang pelaporan dimaksud, sehingga setiap instansi segera menyiapkan bukti fisik kegiatan untuk dihimpun dan dilaporkan ke Provinsi melalui Badan Kesbangpol Flotim.
“Secara keseluruhan terdapat 18 rencana aksi yang diturunkan dari Provinsi yang segera ditindak lanjuti oleh setiap Kabupaten/Kota dalam melaporkan beberapa rencana aksi dalam target B-06 (terpenuhi/terlaksana) yang sudah dilaksanakan oleh setiap instansi melalui program kegiatan yang terkait dengan item-item rencana aksi yang ada,” jelasnya.
Bukti-bukti fisik yang dimaksud untuk laporan tersebut, menurutnya adalah Undangan Kegiatan, Daftar Hadir, Dokumentasi dan Notulen Kegiatan yang masuk dalam rencana aksi tim terpadu penanganan gangguan keamanan dalam negeri melalui program-prgram kegiatan dan anggaran dari setiap Instansi. (hufrn)