KAJEN, (HUMAS) — Kementerian Agama Republik Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, telah merilis panduan pendaftaran bagi calon petugas haji tahun 1446 H/2025 M. Calon petugas haji diharapkan mengikuti prosedur pendaftaran secara online melalui laman resmi di https://haji.kemenag.go.id/petugas.
Berikut adalah langkah-langkah pendaftaran calon petugas haji tahun 2025:
- Pendaftaran Online: Calon petugas mengakses laman di atas dan memilih menu “Pendaftaran Petugas.” Di sini, calon dapat memilih jenis tugas yang diminati dan mengisi data pribadi, seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, email, dan nomor WhatsApp aktif. Setelah pengisian data lengkap, klik “Daftar” untuk mengirimkan pengajuan.
- Pembuatan Akun: Setelah pendaftaran, calon akan menerima notifikasi melalui WhatsApp untuk membuat akun. Calon diminta mengisi NIK, tanggal lahir, membuat username unik, dan menetapkan password. Informasi ini penting untuk tahap berikutnya dalam melengkapi biodata.
- Pengisian Biodata dan Dokumen Persyaratan: Setelah berhasil membuat akun, calon masuk ke sistem untuk melengkapi biodata dan mengunggah dokumen persyaratan, seperti pas foto terbaru dan dokumen pendukung lainnya dalam format PDF.
- Verifikasi dan Cetak Kartu Peserta: Setelah semua data dan dokumen diunggah, calon harus mengedit, menyimpan, dan melakukan “Submit” data untuk verifikasi oleh pihak Kementerian Agama setempat. Jika terverifikasi, status akan berubah, dan calon dapat mencetak kartu peserta serta mengunduh aplikasi CAT untuk ujian seleksi.
Proses ini dirancang agar calon petugas haji dapat mengikuti seluruh tahapan seleksi dengan efisien. Dengan adanya alur pendaftaran yang jelas, Kementerian Agama berharap para petugas terpilih nantinya dapat memberikan pelayanan terbaik bagi jamaah haji pada tahun 2025. (MTb)