Kajen – Sejumlah lembaga pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pekalongan, diharapkan betul-betul merealisasikan bantuan Biaya Operasional Sekolah (BOS) sesuai dengan ketentuan dan data yang ada.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Kemenag Pekalongan H.A.Umar kepada Pengelola TIK Kemenag, Jum’at (12/2). Menurutnya, dalam penggunaan dana BOS tersebut perlu pengawasan yang baik pula di lapangan.
Karena itu pihaknya tetap memberdayakan pengawas di lapangan, agar betul-betul turut mengasi BOS dengan benar.
“Jadi, semua data penerima BOS harus sepengetahuan pengawas setempat, dan pengawas harus ikut bertanggung jawab ketika terjadi persoalan dalam penggunaan dan data penerima BOS,” ungkapnya.
Bahkan, jika sampai terjadi penyimpangan, pihaknya tidak segan-segan untuk memanggil dan melakukan pembinaan. Jika sudah parah dan terpaksa, bisa dicabut ijin operasionalnya. Karena itu, pengelola BOS harus bisa mengelola dengan amanah dan benar sesuai ketentuan.
Sebab, sejatinya bantuan dana BOS tersebut untuk memperlancar kegiatan operasional sekolah termasuk ada pemberdayaan bagi guru-guru, yang kebetulan masih honorer untuk diperhatikan pengabdiannya.
“Sebab, jika para guru honorer telah mengabdikan dirinya untuk kemajuan pendidikan, yang terkadang honornya tidak sesuai dengan ijazah S-1 yang dimilikinya,” tambahnya.