Kajen-Kantor Kementerian Agama Kab. Pekalongan pada senin, (23/10) mengadakan pendampingan laporan keuangan dan Sosialisasi Sistem Monitoring Evaluasi Kinerja Terpadu (SMART) yang diikuti oleh Kasubag TU, Kasi, Gara, kepala Madrasah, Ka TU Madrasah, Pengelola DIPA dan pengelola Laporan di lingkungan satker Kemenag Kab. Pekalongan di Rumah Makan Kampung Damai Pekalongan Pekalongan.
Kasubbag TU Agama Kab. Pekalongan, H. Suhaimi dalam arahannya menyampaikan rekap laporan keuangan yang disusun satker dilingkungan Kantor Kemenag Pekalongan selama triwulan ke 3. Dalam rekap tersebut kemenag menghimbau agar seluruh laporan baik yang menggunakan aplikasi seperti empa, emonev, simak dan saiba ataupun laporan tertulis seperti calk, dan lakip wajib disusun sesuai peraturan oleh satker yang menerima APBN.
Plt. Kepala Kemenag H. Imam Tobroni mengatakan, tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini selain pendampingan laporan keuangan dari narasumber KPPN, juga untuk mensosialisasikan dan memberikan pemahaman kepada seluruh satker di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Pekalongan tentang penganggaran dan pelaporan keuangan dan pelaporan evaluasi kinerja melalui aplikasi SMART sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 249/PMK.02/2011 Tentang Pengukuran dan evaluasi kinerja atas pelaksanaan Rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga
Selain pemberian materi, kegiatan juga diisi praktek langsung dalam menyajikan data aplikasi smart, menghitung realisasi fisik kegiatan dan input Aplikasi SMART yang dibawakan oleh operator SMART Kantor Kemenag Kab. Pekalongan. Dalam pertemuan tersebut fokus utama adalah bagaimana cara menghitung pelaksanaan fisik suatu kegiatan dan. Sehingga dari kegiatan yang sudah diagendakan baik dalam RKAKL maupun renstra dapat terukur secara kuantitatif dan kualitatif sebagai bahan laporan dan bahan evaluasi kinerja kegiatan sehingga dapat terinput di aplikasi SMART.