Kab.Pekalongan- Dalam rangka pelayanan kepada masyarakat, khususnya pelayanan penyelenggaraan Ibadah Umrah di wilayah Kabupaten Pekalongan, H. Sujud selaku Kepala Seksi PHU Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan pada Rabu, 10 Februari 2021 melakukan peninjauan lokasi kantor cabang Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri di Jl. Surobayan No. 1 Madukaran Kedungwuni.
Peninjauan lokasi tersebut merupakan salah satu rangkaian prosedur dalam rangka penerbitan pengesahan pembukaan kantor cabang bagi PPIU. Kantor cabang yang diusulkan untuk mendapat pengesahan dari Kanwil Kemenag Provinsi harus benar-benar memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam Keputusan Dirjen PHU Nomor 338 tahun 2018 tentang Pedoman Tata cara, Persyaratan, dan Pelaporan Pembukaan Kantor Cabang Penyelenggaran Perjalanan Ibadah Umrah,
Tim Peninjau diterima langsung oleh Tatiek Handayani selaku kepala cabang beserta pengurus dan karyawan PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri. Dalam pengantarnya, Kasi PHU berpesan agar PPIU selalu mengedepankan pelayanan dan jaminan keamanan serta kenyamanan bagi jemaah umrah terutama terkait dengan dana yang disetor, karena pengelolaan dana umrah menjadi tanggung jawab penyelenggara umrah sepenuhnya.
PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri menjadi PPIU ke-3 yang membuka kantor cabang dan mengajukan pengesahan secara resmi di Kabupaten Pekalongan