Kab.Pekalongan- Bertempat di Aula Kankemenag Kab.Pekalongan, pada tanggal 16 Maret 2015, telah Dilaksanakan Sosialisasi /Penyuluhan Pendaftaran e-FIN dan Tata cara Penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi tahun 2014 melalui e-Filing. Materi yang kedua adalah Sosialisasi perubahan SPT Masa PPh Pasal 21 dan bukti potong PPh pasal 21/26. Pelaksanaan sosialisasi dilaksanakan sehari pada pukul 09.00 WIB yang dihadiri seluruh pegawai Kankemenag Kab. Pekalongan.
Selanjutnya materi mengenai e-Filing dibawakan oleh masing-masing Account Representative KPP Pratama Pekalongan “Dengan e-Filing, pelaporan SPT Tahunan semakin mudah dengan hanya 3 langkah, mengajukan permohonan e-FIN, daftar di website dan laporkan SPT secara online. Mudah, murah dan cepat serta mendukung program go green dengan paperless,” ujar.
Dengan sistem e-Filing diharapkan dapat meningkatkan ratio tingkat kepatuhan penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi di KPP Pratama Pekalongan.
Dalam pemaparannya, mengatakan bahwa e-filing ini bertujuan untuk memudahkan wajib pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan Orang Pribadi kapan saja dan dimana saja dengan menggunakan perangkat elektronik internet. Penyampaian SPT Tahunan selain dapat melalui DropBox, Direktorat Jenderal Pajak memberikan kemudahan kepada wajib pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan dengan e-filing melalui website efiling pajak.go.id. Pada tahun 2015 sesuai data dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak menargetkan 700.00 Wajib Pajak yang melaporkan e-Filing secara nasional, Sebelum Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan melalui e-Filing WP diharuskan mendaftarkan e-FIN ke kantor pajak terdekat dan setelah itu melakukan registrasi e-Filing di website efiling.pajak.go.id. Setelah acara sosialisasi selesai wajib pajak secara langsung mendaftarkan e-FIN ke KPP Pratama Pekalongan dan sekaligus mendapatkan nomor e-FIN. (hfrn)