Kemenag Kab. Pekalongan
9 Juni 2025
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
    • Sejarah
    • Profil Pimpinan
  • Layanan
    • Maklumat Pelayanan
    • Brosur Layanan
  • Berita
    • Tata Usaha
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Penyelenggara Katolik
  • Data
    • Data KUA
    • Data Madrasah
    • Data Lainnya
    • Survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
  • Regulasi / Hukum
  • Kontak
  • Pojok ZI
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
    • Sejarah
    • Profil Pimpinan
  • Layanan
    • Maklumat Pelayanan
    • Brosur Layanan
  • Berita
    • Tata Usaha
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Penyelenggara Katolik
  • Data
    • Data KUA
    • Data Madrasah
    • Data Lainnya
    • Survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
  • Regulasi / Hukum
  • Kontak
  • Pojok ZI
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Beranda Tanpa Kategori

Bagaimana Status Perkawinan/Perceraian Belum Tercatat ?

oleh admin
November 18, 2021
Dalam Kategori Tanpa Kategori
Durasi Membaca: 1 Menit
A A
0
Bagaimana Status Perkawinan/Perceraian Belum Tercatat ?

Kab.Pekalongan – Kepala seksi Bimas Islam Kankemenag kabupaten Pekalongan H.Moh.Irkham, M.Pd.I berkoordinasi dengan Dinduk Capil Kabupaten Pekalongan terkait dengan Status Perkawinan/Perceraian belum tercatat (sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 tahun 2019 Ps 10 ayat 2). Selasa,15 Nopember 2021.

Sebagaimana kita ketahui, sekarang ini terdapat kolom Status Perkawinan tidak tercatat di dalam Kartu Keluarga, hal ini menimbulkan beberapa pertanyaan dalam pelayanan pencatatan nikah bagi mereka yang berstatus “Kawin Tidak tercatat”. Apakah mereka harus mengajukan istbat nikah (penetapan Nikah) atau merubah statusnya menjadi cerai belum tercatat sebelum mengajukan permohonan nikah ke KUA.

“Sebetulnya sudah beredar di media sosial Berita acara Hasil rapat Koordinasi antar Kementerian/Lembaga tentang pembahasan Pasangan Menikah yang belum memiliki Akta Perkawinan/Buku Nikah,” tuturnya.

“Akan tetapi dalam berita acara tersebut belum mengatur secara rinci pelaksanaan dilapangan terutama di Layanan Administrasi Persyaratan Nikah di KUA, maka dalam hal ini kami mengkoordinasikan dengan pihak Dinduk Capil Kab. Pekalongan guna menyusun tehnisnya di lapangan,” lebih lanjut H.Moh. Irkham menjelaskan.

Dalam Koordinasi tersebut hadir Kepala Dindukcapil Kab. Pekalongan H. Abdul Baqi yang menyampaikan bahwa status Kawin belum tercatat dalam KK adalah kebijakan afirmatif untuk sementara waktu, dan bukan merupakan pengesahan perkawinan. “Dari hasil koordinasi ini  Dindukcapil mempersilahkan seluruh kepala KUA se Kab. Pekalongan untuk membahas dan merumuskan permasalahan  terkait kebijakan tersebut dan akan diteruskan ke Kemendagri.” tambahnya. (Irk/Ant).

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

ANBK Pendidikan Kesetaraan Tahun 2021 Jenjang Ula

Artikel Selanjutnya

Kasi PD Pontren : Jadikan Pesantren lebih Maju Dan Berdaya Saing

Copyright © 2024 Kantor Kemenag Kab. Pekalongan.

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
    • Sejarah
    • Profil Pimpinan
  • Layanan
    • Maklumat Pelayanan
    • Brosur Layanan
  • Berita
    • Tata Usaha
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Penyelenggara Katolik
  • Data
    • Data KUA
    • Data Madrasah
    • Data Lainnya
    • Survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
  • Regulasi / Hukum
  • Kontak
  • Pojok ZI

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
Skip to content
Open toolbar Accessibility Tools

Accessibility Tools

  • Increase TextIncrease Text
  • Decrease TextDecrease Text
  • GrayscaleGrayscale
  • High ContrastHigh Contrast
  • Negative ContrastNegative Contrast
  • Light BackgroundLight Background
  • Links UnderlineLinks Underline
  • Readable FontReadable Font
  • Reset Reset