Kab. Pekalongan – Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan apabila telah memenuhi syarat–syarat yang telah ditentukan oleh agama, dan disalurkan kepada orang–orang yang telah ditentukan pula, yaitu delapan golongan yang berhak menerima zakat sebagaimana yang tercantum dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60 : “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana .”
Rabu pagi (18/11 ) H. Kasiman Mahmud Desky (Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Pekalongan) dan Penyelenggara Zawa, H. Nurul Furqon, bersama beberapa Pengurus UPZ adakan pentasharufan zakat UPZ Tahun 2020.
Kegiatan ini dibuka secara simbolis di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan oleh Kepala Kemenag Kab. Pekalongan, H. Kasiman Mahmud Desky. Yang berikutnya dilanjutkan pentasharufan kepada 900 orang Mustahiq asnaf Sabilillah ( dari GTT) se-kabupaten Pekalongan, meliputi jenjang RA sebanyak 169 orang; jenjang MI sebanyak 405 orang; jenjang MTs sebanyak 233 orang; dan jenjang MA sebanyak 93 orang.
Dalam sambutannya Kakankemenag Kabupaten Pekalongan H. Kasiman Mahmud Desky menyampaikan, “Distribusi saat ini berbeda dengan periode-periode sebelumnya. Karena ada wabah Corona kegiatan distribusinya tidak mengumpulkan massa. Mengikuti anjuran pemerintah menghindari kerumunan massa, dan menjaga protokol kesehatan.” ujarnya memberikan alasan.
“Pada periode-periode sebelumnya, kegiatan distribusi sengaja melibatkan masyarakat banyak. Sekaligus dimanfaatkan untuk syiar, agar masyarakat mengerti manfaat zakat yang dikelola secara profesional.” tambahnya.
Kankemenag juga menyampaikan apresiasinya atas distribusi zakat tersebut, yang sudah tentu sangat membantu masyarakat, khususnya GTT dilingkungan Kankemenag Kabupaten Pekalongan, yang terdampak wabah Covid 19.
Beliau juga menyampaikan penghargaan kepada segenap Panitia yang telah mensukseskan kegiatan distribusi tersebut, mulai dari persiapan awal, pengambilan, sampai dengan pentasharrufan hingga tuntas, pungkasnya.
Dalam kesempatan yang sama, H. Nurul Furqon selaku Gara Zawa, juga menyampaikan bahwa pendistribusian periode ini, tetap mengundang semua mustahik, akan tetapi diundang pada jam yang berbeda kedatangannya, agar tidak terjadi kerumuman. “Kegiatan ini akan laksanakan selama 3 hari mulai Rabu s.d Jum'at tanggal 18 s.d 20 November 2020.” ujarnya.
“Para GTT kita undang mulai dari jam 08.00 sampai jam 11.00 WIB untuk Gelombang 1 jenjang MI, dilanjutkan jam 13.00 s.d 15.00 WIB untuk Gelombang 2 jenjang RA dan MA dan jam 15.00 s.d 16.00 WIB untuk Gelombang 3 jenjang MTs” tambahnya.
Menurutnya pembagian ini kita pusatkan di Aula Kankemenag Kabupaten Pekalongan.
Zakat yang diterimakan itu berupa uang sebesar Rp. 250.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) tiap orang, yang total nilainya Rp 225 juta rupiah.” tambahnya. (Ant).