Kab.Pekalongan- Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kankemenag Kabupaten Pekalongan, mengadakan kegiatan Penyerahan Ijin Operasional Pondok Pesantren baru. (Rabu, 17 November 2021).
Kegiatan Penyerahan Ijin Operasional Pondok Pesantren baru dilaksanakan di Ruang PTSP Kankemenag Kabupaten Pekalongan diserahkan langsung oleh Kepala Seksi PD Pontren Gunawan, SH.
Pondok Pesantren yang menerima Ijin Operasional Baru 2 lembaga yaitu Pondok Pesantren Daarul Musthofa Kajen dan Pondok Pesantren Ma'had At-Tarbiyah Al-Islamiyah Nurul Falah (MANUFA) Sragi.
Kepala Seksi PD Pontren Kankemenag kabupaten Pekalongan mengatakan turut senang dengan terbitnya SK pendirian Pesantren tersebut sehingga proses administrasi dan pembelajaran di pondok pesantren dapat berjalan lancar.
“Saya turut senang dengan telah keluarnya SK IJOP baru ini mudah-mudahan ke dua Pesantren tersebut lebih maju lagi dan menghasilkan lulusan yang berdaya saing, mensyiarkan Islam dan berguna bagi bangsa dan negara.”katanya
Selanjutnya, Gunawan juga menyampaikan bahwa SK IJOP tersebut diperoleh melalui sistem online atau aplikasi lewat aplikasi SITREN dengan berbagai macam pengisian data yang diperlukan, juga melalui verivikasi dokumen dan verivikasi lapangan.
“SK IJOP ini didapat dengan proses online, menginput berbagai macam data yang diperlukan dan itu semua harus dilengkapi, dan Alhamdulillah itu semua sudah selesai dan inilah hasilnya,” tuturnya.
Setelah disampaikan SK IJOP ini diharapkan Pondok Pesantren Daarul Musthofa Kajen dan Ponpes Ma'had At-Tarbiyah Al-Islamiyah Nurul Falah (MANUFA) Sragi untuk segera mengisi data melalui aplikasi EMIS.
Pengasuh Pondok Pesantren Ma'had At-Tarbiyah Al-Islamiyah Nurul Falah (MANUFA) Sragi Kyai Akhmad Afifuddin menyampaikan ucapan terima kasih Kepada Gus Menteri dan dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan yang telah menerbitkan SK IJOP Pondok Pesantren Ma'had At-Tarbiyah Al-Islamiyah Nurul Falah (MANUFA) Sragi dengan cepat. Sementara Kyai Muhammad Rudianto pengasuh Ponpes Daarul Musthofa Kajen menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan dan Kementerian Agama RI yang telah menerbitkan SK IJOP Ponpes Daarul Musthofa yang dalam pengurusan perijinan tidak di pungut biaya atau gratis.(Mtq/Ant).