KAJEN, (HUMAS) — Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kankemenag Kab. Pekalongan, Nurul Furqon, menghadiri kegiatan Pendampingan Standar Operasional Prosedur Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (SOP PPKS) di Ruang Meeting LPM Gedung Perkuliahan Terpadu Lt. 3 Kampus 2 UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan pada 21 Agustus 2024.
Kegiatan ini diikuti oleh Pengasuh Pondok Pesantren se-Kabupaten Pekalongan yang bertujuan untuk memberikan pendampingan dalam Penyusunan Standar Operasional Prosedur Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (SOP PPKS) di lingkungan Pondok Pesantren.
Dengan adanya SOP PPKS dimaksudkan untuk mencegah kejadian kekerasan seksual dengan meningkatkan kesadaran dan pendidikan mengenai isu-isu kekerasan seksual, termasuk pembelajaran tentang persetujuan, batasan-batasan pribadi, dan menghormati hak asasi manusia. Kekerasan seksual adalah perbuatan yang merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh dan/atau fungsi reproduksi seseorang. Kekerasan seksual dapat berakibat pada penderitaan psikis dan/atau fisik.
Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No. 73 Tahun 2022 mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Kementerian Agama adalah sebuah langkah positif yang mencerminkan keseriusan pemerintah dalam melindungi hak-hak warganya, khususnya di lingkungan pendidikan.
PMA tersebut mengamanatkan kepada setiap satuan pendidikan untuk melakukan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual diantaranya:
a. Sosialisasi, pelatihan, dan kampanye untuk meningkatkan kesadaran dan budaya anti-kekerasan seksual
b. Pendidikan mengenai isu-isu kekerasan seksual, termasuk persetujuan, batasan-batasan pribadi, dan menghormati hak asasi manusia
c. Menindaklanjuti laporan kekerasan seksual
d. Memastikan perlindungan bagi korban dan saksi
e. Melakukan koordinasi dengan unit terkait, seperti layanan disabilitas
f. Melakukan konsultasi dengan pihak terkait
Melakukan kerja sama dengan pihak terkait.
Dari kegiatan yang dilaksanakan pada 21 dan 22 Agustus 2024 ini diharapakan semua pondok pesantren di Kabupaten Pekalongan memiliki Standar Operasional Prosedur sebagai acuan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.Nurul Furqon/MTb)