Kajen – Menapaki pergantian tahun dengan seragam baru, Kankemenag Kabupaten Pekalongan di awal jelang tahun baru 2016 memberlakukan absensi usai istirahat siang pukul 13.00 WIB atau dalam satu hari absen tiga kali yaitu pagi kedatangan pegawai, siang saat istirahat dan masuk kembali untuk melakukan aktifitas kerja lagi dan sore hari menjelang pulang. Mekanisme absensi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup adalah absensi menggunakan perangkat teknologi mesin absensi sidik jari. Unit kepegawaian Kankemenag Kabupaten Pekalongan sebagai penanggung jawab absensi mulai melakukan setting terhadap mesin yang akan digunakan tersebut.
Tampak satu per satu pegawai mulai melakukan absensi sidik jari pada mesin pada pukul 13.00 WIB, penerapan absensi usai istirahat siang menggunakan mesin absensi sidik jari tersebut di berlakukan mulai hari Senin (4/1/16) “Penerapan ini dilakukan dalam rangka peningkatan disiplin pegawai dan mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat,†kata A. Umar, Kepala Kankemenag Kabupaten Pekalongan usai apel pagi, di halaman depan Kantor setempat.
Umar, mengharapkan para pegawai tidak melihat mesin sidik jari sebagai sebuah sistem yang kaku dan menyulitkan para pegawai. Namun, hendaknya dipahami bahwa penerapan absensi sidik jari sebagai sebuah upaya untuk membuat pegawai lebih profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pelayan masyarakat.ujarnyaâ€.
Penerapan absensi ini bukan saja di berlakukan pada Kantor Kankemenag saja akan tetapi diberlakukan untuk seluru satker di lingkungan Kankemenag Kabupaten Pekalongan (Madrasah, KUA Kecamatan) sebagai implementasi lima nilai budaya kerja Kemenag. (hufron)