Kajen- Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pekalongan, H. A.Umar melantik dua orang pengawas usai apel pagi Senin (1/2) di halaman kantor setempat, disaksikan seluruh pegawai Kankemenag.
Dalam sambutannya kepala Kantor Kemenag, Umar menyampaikan bahwa selain melakukan koordinasi dan sharing dengan seksi Penma, pengawas yang bertanggung jawab langsung kepada kepala kantor Kemenag juga memiliki tanggung jawab besar. Seorang pengawas harus bisa melakukan pemantauan dan mengevaluasi seluruh program kerja guru madrasah pada madrasah yang berada di seluruh kabupaten Pekalongan.
Tugas seorang pengawas telah jelas diatur SK MENPAN N0.118 tahun 1996 Bab II pasal 3 ayat 1 yang menyatakan bahwa Tugas pokok PPAI adalah menilai dan membina teknis pelaksanaan Pendidikan Agama Islam di sekolah umum, baik negeri maupun swasta, yang menjadi tanggung jawabnya. Selain itu seorang pengawas berperan sebagai peneliti , konsultan/penasehat , fasilitator, motivator dan pelopor pembaharuan . “Kesemua itu merupakan amanah yang cukup berat namun akan menjadi pendorong bagi pengawas untuk meningkatkan wawasan kemampuan dan kemampuan profesionalnya.” terangnya.
Keberadaan Pengawas madrasah menjadi angin segar bagi Kemenag Kab. Pekalongan. keberadaannya dapat membantu pengawasan pada tingkat dasar, selain itu kendala-kendala yang dihadapi oleh guru dapat terjawab dan diminimalisir.” ungkapnya.
Umar berpesan pada pengawas yang baru dilantik, untuk dapat menjalankan amanah tersebut dengan baik dan penuh tanggung jawab sehingga pembaharuan ke arah lebih baik dapat tercapai