KAJEN, (HUMAS) -– Sebanyak 89 Penyuluh Agama Islam Non ASN di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan resmi menerima Surat Keputusan (SK) dan Surat Perjanjian Kerja. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan, Ahmad Farid, didampingi KAsi Bimas Islam, Busaeri, setelah sesi pembinaan yang berlangsung di Aula Kantor Kemenag Kabupaten Pekalongan.
Dalam arahannya, Ahmad Farid menekankan pentingnya peran penyuluh agama dalam membimbing masyarakat agar lebih memahami dan mengamalkan ajaran agama dengan benar. “Penyuluh agama bukan sekadar profesi, tetapi amanah dan ladang amal. Tugas ini memiliki tantangan yang besar, karena tidak hanya menyampaikan dakwah, tetapi juga memastikan masyarakat bisa mengamalkan nilai-nilai agama dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa kesuksesan Kementerian Agama sangat bergantung pada peran aktif penyuluh dalam mendampingi umat. “Kementerian Agama dinilai berhasil jika para penyuluhnya sukses dalam menjalankan tugasnya. Oleh karena itu, saya berharap para penyuluh memiliki komitmen yang tinggi, integritas, dan semangat dalam berdakwah,” tambahnya.

Penyerahan SK dan Surat Perjanjian Kerja ini menandai dimulainya masa tugas baru bagi para penyuluh agama di wilayah Kabupaten Pekalongan. Dengan adanya dokumen resmi ini, para penyuluh diharapkan semakin profesional dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Acara berlangsung dengan khidmat dan diakhiri dengan sesi foto bersama sebagai simbol komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas dakwah di Kabupaten Pekalongan. (MTb)

