Kajen – Menindak lanjuti surat Direktorat Jendral Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesian nomor : B-1846/DJ.I/Dt.I.IV/HM.01/09/2020, tentang Permohonan Koordinasi Pelaksanaan PPG Guru PAI Tahun 2021 dengan Pemerintah Daerah , Seksi PAIS Kemenag Kab. Pekalongan melakukan langkah – langkah kongkrit guna memastikan Pemerintah Daerah Kab. Pekalongan berperan dalam pelaksanaan PPG PAI tahun 2021, (Selasa, 8/9/20).
Kegiatan diawali dengan mengadakan koordinasi dan diskusi terbatas dengan perwakilan Guru PAI yang mewakili 108 guru lolos pretes PPG guna menyerap aspirasi yang berkembang terkait pelaksanaan PPG PAI tahun 2021. Dilanjutkan dengan melakukan koordinasi dan audiensi ke Dinas Pendidikan Kabupaten Pekalongan yang diterima oleh Kabid SMP Bapak Aji Suryo mewakili Plt Kepala Dinas Pendidikan. Kegiatan diakhiri dengan melakukan kunjungan ke Kantor Bapeda Kab. Pekalongan guna melakukan koordinasi dan audiensi yang diterima langsung oleh Kepala Bapeda Bapak A.M Yulian Akbar, S.sos.,M.Si.
Adapun tujuan dari rangkaian kegiatan tersebut adalah agar Pemerintah Daerah Kab. Pekalongan berkenan mengalokasikan bantuan PPG PAI dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Pemerintah Daerah tahun 2021 . Adapun kebutuhan biaya pendidikan PPG setiap guru adalah Rp. 6.200.000,- (enam juta duaratus ribu rupiah) tidak termasuk transportasi dan akomodasi selama pendidikan yang harus ditanggung oleh masing – masing guru. Kegiatan Koordinasi dengan Bapeda Kab. Pekalongan guna melakukan koordinasi dan audiensi yang diterima langsung oleh Kepala Bapeda Bapak A.M Yulian Akbar, S.sos.,M.Si.
Adapun tujuan dari rangkaian kegiatan tersebut adalah agar Pemerintah Daerah Kab. Pekalongan berkenan mengalokasikan bantuan PPG PAI dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Pemerintah Daerah tahun 2021 . Adapun kebutuhan biaya pendidikan PPG setiap guru adalah Rp. 6.200.000,- (enam juta duaratus ribu rupiah) tidak termasuk transportasi dan akomodasi selama pendidikan yang harus ditanggung oleh masing – masing guru. (Ant)